5 Feb 2025

Perangkat Desa " Antara Hak dan Kewajiban"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Idealnya jam kerja perangkat desa disesuaikan dengan jam kantor pada umumnya. 
Sayangnya, tidak sedikit perangkat desa termasuk Kuwu tidak melaksanakannya sesuai jam kerja. 
Sementara saat ini perangkat maupun Kuwu sudah memiliki penghasilan tetap layaknya sebagai pegawai yang menikmati gajih dari hasil uang Rakyat. 
Ini tentunya harus dilakukan pembenahan dan pengawasan agar pegawai desa mematuhi aturan dengan baik. 
Walaupun memang sebagai pegawai desa jam kerjanya terkadang tidak mengenal waktu, dalam artian malam haripun masih memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, namun yang perlu diingat, ada jam wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran perangkat desa, yaitu bekerja dari hari senin sampai jum'at dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 atau disesuaikan dengan mekanisme desa itu sendiri. 
Dari hasil pantauan dilapangan, bahkan tidak sedikit desa yang kondisinya sudah kosong ( tidak ada yang bertugas) walaupun waktunya masih masuk dalam tugas kantor ( pukul 12.00 sudah kosong) 
Ini menandakan bahwa adanya rasa kurang memiliki dan terkesan mengabaikan kewajibannya sebagai pelayan Masyarakat. 
Banyak diantara perangkat yang berdalih, bahwa kerja mereka tidak mengenal waktu, malam hari bahkan pagi buta mereka memberikan pelayanan terhadap Masyarakat. 
Jika memang dalih ini yang menjadi alasan, maka tidak perlu juga adanya kantor sebagai tempat dimana mereka ( Perangkat) bekerja. 
Hakekatnya bekerja menjadi perangkat desa adalah pengabdian, namun demikian bukan berarti harus membenarkan sesuatu yang tidak benar. 
Keberadaan perangkat desa dalam memberikan pelayanan merupakan tolak ukur berjalannya progres dan aturan desa. 
Hal ini tidak dapat dibiarkan dan dijadikan dalih pembenaran, jika kinerja perangkat desa tidak mentaati aturan, sementara Hak mereka telah terpenuhi secara materi. 
Ironisnya lagi, banyak orang yang berlomba bahkan menghalalkan segala cara hanya untuk menjadi pimpinan Desa ( Kuwu) termasuk menjadi perangkat desa 
Untuk menjadi seorang Kuwu diperlukan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika wilayah atau desa yang bersangkutan merupakan desa berpenghasilan lebih, dalam artian memiliki pendapatan asli desa yang lumayan. 
Calon kuwu berani mengeluarkan kocek besar karena dalam benaknya akan memperoleh penghasilan lumayan setelah terpilih menjadi seorang kuwu. 
Hal serupa pun terjadi pada jajaran perangkat desanya, betapa tidak, walaupun memang tidak tertulis bahkan sulit dibuktikan secara hitam diatas putih, menjadi perangkat desa pun harus mengeluarkan Rupiah yang tidak sedikit, hususnya untuk menduduki suatu jabatan di desa ada nilai nominal yang harus dikeluarkan. 
Dari pemaparan diatas, mereka berjibaku dan berani mengeluarkan Rupiah karena ingin memiliki jabatan dan atribut sebagai perangkat atau pelayan Masyarakat, yang hakekatnya bekerja dengan aturan dan disediakan kantor yang jelas. 
Lagi-lagi, sayangnya atribut atau kantor yang telah tersedia tidak dimanfaatkan sebaik mungkin, sementara seragam melekat dengan nama terpampang didada dan di struktur kepemerintahan desa. 
Adakah yang salah atau Siapakah yang salah hal ini terus terjadi dan seakan menjadi pembenaran akan sesuatu yang tidak benar. 
Seluruh jajaran perangkat desa berhak untuk mendapatkan penghasilan tetap, namun merekapun berkewajiban untuk bekerja dengan mematuhi aturan.

0 $type={blogger}: