5 Feb 2025

Ketua LSM Kampak sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon

INDOMEDIANEWS -Gaduhnya pemberitaan yang berisi adanya dugaan korupsi oleh beberapa desa dari salah satu media online, mendapat perhatian husus dari wakil ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H. Lili Mashuri. 
Dalam pemaparnnya yang disampaikan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa tidak yakin kalau Kuwu Korupsi. 

"Saya tidak yakin kalau Kuwu melakukan korupsi, kalau terpakai kemungkinan iya  ini dikarenakan adanya keperluan yang sifatnya mendadak, seperti bencana atau musibah" Tuturnya. 

Adanya pernyataan wakil ketua FKKC Kabupaten tersebut, mendapat sorotan tegas dari Ketua DPP LSM Kampak ( Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan) Satori. 
Ditemui di kediamannya, dirinya sangat menyayangkan adanya stetmen dari Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon tersebut. 

"Pernyataan beliau (H.Lili -red) sangat tidak beralasan, toh nyatanya banyak oknum Kuwu yang tersandung permasalah karena korupsi, ini menandakan bahwa tidak ada kata tidak mungkin.
yang harus dipahami adalah adanya Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, dimana salah satu poinnya adalah Kuwu dilarang mengendalikan keuangan, semuanya harus ada di kaur keuangan dan ada dalam rekening desa, yang walaupun pada kenyataannya tidak sedikit keuangan tersebut  dikelola sama Kuwu" Tuturnya, Rabu, 05/02/2025.

Lebih lanjut Satori menegaskan, jangan ada alibi bahwa kebutuhan diluar anggaran. 

"Jangan hanya terfokus dengan Dana Desa atau Banprov, di desa itu ada aset lainnya, diantaranya PAD Pendapatan Asli Desa, yang di dalamnya termasuk bengkok atau titisara, semuanya itu harus masuk APBDes, jadi kalau ada stetmen yang mengatakan Dana Desa atau lainnya terpakai karena situasi sensasional, atau mendadak, sangat disayangkan, apalagi sampai ada ungkapan Anggaran yang terpakai diluar ke peruntukannya merupakan hal yang tidak termasuk perbuatan korupsi, kami tegaskan, apapaun alasannya jika Anggaran dipergunakan diluar ke peruntukannya, itu merupakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan" Tegasnya. 

Bahkan dirinya menantang bagi siapapun yang beranggapan kalau penyalahgunaan anggaran tidak termasuk korupsi. 

"Aturan sudah jelas, dan regulasinya pun sangat jelas, Anggaran yang terserap baik yang berasal dari DD/ADD atau sejenisnya yang digunakan diluar pagu, itu sudah jelas melanggar aturan, apapun alasannya, apalagi kalau ada Kuwu yang membangun disaat anggaran belum cair dengan alasan menggunakan dana talangan, ini sudah jelas menyalahi aturan, sayangnya penegakan Hukum di Negara kita kesannya sangat lemah, sementara setiap tahun tim inspektorat turun ke desa, bahkan pihak kecamatan pun turun sebagai pembina, tapi nyatanya penyalahgunaan anggaran terkesan dibiarkan, jelas ini ada kesalahan, ironisnya jika ada pergerakan atau demo dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, baru penegak hukum bergerak, jadi bagaimana kinerja si pembuat aturan, jika aturan yang dibuat dengan mudahnya dilanggar" Pungkasnya. (1c) 

0 $type={blogger}: