12 Feb 2025

Dana desa idealnya sepenuhnya dikelola Desa ' tanpa embel-embel"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

pemerintah pusat dan provinsi menggelontorkan anggaran untuk desa dengan nilai yang bervariasi namun ke peruntukannya sudah ditetapkan dengan aturan yang tertera dalam Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa ( ADD) 
Untuk melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran kewenangannya tidak bisa dilaksanakan oleh desa secara penuh, dalam artian, posko anggarannya sudah sangat jelas, semisal 20 % anggaran digunakan untuk kesehatan, 20% persen untuk kemasyarakatan dan lain sebagainya. 
Sementara untuk menggunakan anggaran pihak pemerintah Desa harus melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa. 
Pertanyaannya untuk apa dilakukan musdes jika posko anggarannya sudah ditentukan ke peruntukannya. 
Jika hal tersebut terus terjadi, maka kemungkinan untuk memajukan sebuah desa sangatlah lamban, betapa tidak, karena kebutuhan desa tidak bisa disamaratakan  sementara anggaran yang diterima desa harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan, baik Pusat, Provinsi hingga Daerah. 
Alangkah baiknya, jika anggaran yang diberikan untuk desa diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk mengelolanya, dengan catatan digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan desa dan dilakukan pengawasan yang ketat. 
Berikan keleluasaan kepada desa dalam mengelola anggaran dengan dibarengi pengawasan dan sangsi ketat jika terjadi penyalahgunaan anggaran. 
Ada dua persoalan yang harus ditelaah dan disikapi dengan benar agar tidak terjadi persoalan yang berakibat kurang baik. 
Banyak desa yang terjerumus ke persoalan hukum dengan predikat korupsi. 
Seyogyanya, apa yang masuk dalam kriteria korupsi yang hakiki. 
Semisal sebuah desa menggunakan anggaran dengan baik dan sesuai aturan namun tidak melaksanakan musdes, apakah ini masuk dalam tanah korupsi, atau desa menggunakan anggaran tidak sesuai aturan sementara telah melaksanakan musdes tidak termasuk korupsi. 
Inilah yang terjadi selama ini, pemerintah selalu menegaskan kepada desa untuk melaksanakan sesuatunya berdasarkan musdes ( Musyawarah Desa) sementara dengan berdalih musdes desa bisa melaksanakan kegiatan yang keluar dari ketentuan hukum atau aturan yang telah ditetapkan. 
Akan lebih baik pemerintah melaksanakan kegiatan tanpa musdes namun dilaksanakan sesuai aturan, daripada melaksanakan musdes namun menabrak aturan. 
Dari kesimpulan diatas, sehebat apapun keinginan desa untuk melaju pesat, tidak. Akan terealisasi selama kebijakan pengguna anggaran sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. 
Untuk apa Pemerintah Desa diberi anggaran hingga ratusan juta bahkan milyar, jika pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh desa secara penuh. 
Biarkan desa mengelola anggaran dengan bebas asalkan demi kepentingan Rakyat, dan jika ditemukan ada penyelewengan, penegak hukum harus bertindak tegas, apapun alasannya jika terjadi penyelewengan, penjarakan dan tidak usah ada toleransi dengan bahasa pengembalian. 

0 $type={blogger}: