6 Feb 2025

Aktifis Aliansi Indonesia sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kab Cirebon " korupsi kok gak yakin "

INDOMEDIANEWS -Stetmen wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari beberapa aktifis , berawal adanya pemberitaan pada Sabtu tanggal 1 Januari 2024 wakil ketua Fkkc yang juga Kuwu cipeujeuh kulon, H. Lili Mashuri, melontarkan dua statement di salah satu media online ,yang langsung ditanggapi oleh Aktifis Aliansi Indonesia, Asep Saleh 

"menurut saya  pernyataan beliau tidak tepat.diantaranya bahwa beliau menuturkan (sangat yakin kalau Kuwu tidak mungkin korupsi sampai ratusan juta- stetmen H. Lili- Red) pernyataan ini saya bantah dengan menyatakan sebaliknya,bahwa saya yakin ,beberapa contoh yang sudah terjadi mantan Kuwu sarajaya(AL)alm.354jt,mantan Kuwu cipanas 600jt,mantan Kuwu Tambelang 200jt lebih dan ciwaringin 500jt lebih dan yg terjadi sebelumnya,ini menandakan keyakinan saya, 
Dan juga beliau berstatement bahwa memakai anggaran yg bukan keperuntukannya karena bersifat urgent seperti sumbangan,hajatan atau warga kena musibah,menurut hemat beliau itu bukan korpsi , itu juga saya menyatakan sebaliknya bahwa hal ini masuk ke katagori korupsi.
Dianggaran Dana desa ada 3% untuk oprasional desa,itu bisa digunakan diantaranya untuk membantu warga yang kena musibah,hajatan,nengok warga sakit,persediaan kain kafan dll yg sejenisnya.
Perencanaan dan tindakan penyalahgunaan anggaran pemerintah yg bukan keperuntukannya itu masuk kriteria korupsi walaupun anggaran tersebut akhirnya dikembalikan,hal ini pelanggaran prinsip2 good governance seperti trasparasi,akuntabilitas dan integritas,kerugian yg telah terjadi baik langsung maupun tidak langsung serta potensi kerugian yg dapat terjadi dimasa yg akan datang" Tutur Asep, kamis 06/02/2025.

Lebih lanjut Asep menuturkan, bahwa persoalan korupsi Oknum Kuwu yang terjadi berulang kali akibat lemahnya penegakan hukum yang mengedepankan sebatas pembinaan. 

"Saat ada temuan inspektorat, maka Kuwu berkewajiban untuk mengembalikan, setelah adanya pengembalian maka selesailah, ini tentunya berdampak kurang baik, seharusnya jika memang terbukti Kuwu menyeleweng kan anggaran atau tidak sesuai regulasi, harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, proses dan majukan ke tanah hukum, jadi istilah dikembalikan tidak menjadi kebiasaan, Pemerintah ini sudah membuat aturan dengan tegas, maka laksanakan aturan tersebut dengan tegas juga, dan jangan ada batas minimal, sekecil apapun penyalahgunaan anggaran, Hukumnya tetap salah dan harus diproses, jika terbukti, masukan ke balik jeruji besi" Tegasnya. (1c) 

0 $type={blogger}: