21 Jan 2025

Rendahnya pemasukan PBB " harus ada tindakan tegas "

INDOMEDIANEWS -Capaian target PBB ( Pajak Bumi Bangunan) kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon masih rendah. 
Hal tersebut disampaikan Pj Camat Astanajapura, Denny Safrudin, usai pelaksanaan pra Musrenbang di kecamatan setempat, Senin, 20/01/2025.

"Untuk capaian PBB kami rasa masih sangat rendah, jika dipersentasekan untuk tingkat kecamatan capaian dikisaran dibawah 60 %" Tuturnya. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk PBB tahun 2024 bahkan ada desa yang target PBB nya dibawah 30 %.

"Ada beberapa desa yang mencapai target lunas PBB 100 %, yaitu Desa Mertapadawetan, Desa Astana japura dan Desa Buntet. Sementara untuk desa Munjul dan desa Sidamulya walaupun tidak lunas 100 % namun sudah mencapai target, sementara untuk desa Mertapadakulon dan desa japura Kidul hanya mencapai target dibawah 30%, hal ini tentunya harus menjadi perhatian agar Pemerintah desa mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dalam hal PBB" Jelasnya. 

Menyoroti rendahnya capaian pemasukan melalui pajak bumi bangunan yang semestinya menjadi kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali mendapat perhatian husus dari salah seorang aktivis Cirebon timur, Satori (Ketua Umum DPP LSM Kampak) 

"Banyak persoalan yang terjadi dilapangan terkait persoalan PBB, adakalanya memang wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran PBB, namun tidak sedikit pula WP ( Wajib Pajak) yang sudah membayar kewajibannya uangnya malah dipakai oleh uknum kolektor atau desa untuk kepentingan pribadi" Tuturnya. 

Lebih lanjut Satori menjelaskan, seharusnya jika ada Desa yang penghasilan PBB nya dibawah target, pihak terkait atau kecamatan segera turun dan mencari tahu apa penyebabnya. 

"Pihak kecamatan atau instansi terkait harus mencari tahu apa penyebab yang sebenarnya, apakah memang karena masyarakatnya yang tidak mau membayar PBB atau ada oknum yang memakai uang Masyarakat untuk kepentingan peribadi atau kelompok tertentu, jika memang terbukti ada oknum yang bermain, maka jangan hanya sebatas sangsi ringan atau teguran, bila perlu lakukan pemecatan, karena ini sudah masuk dalam kriteria korupsi, terlebih lagi dampaknya akan terasa langsung pada wajib pajak itu sendiri, bukan hanya itu, dampaknya akan berpengaruh pada lambatnya pembangunan dan moral atau hukum itu sendiri, kami berharap pihak yang terkait tidak cukup hanya menerima laporan dari pihak desa, namun harus ada team yang turun langsung ke Masyarakat agar publik lebih paham apa sebenarnya yang terjadi, bila perlu pidanakan para oknum yang memakan uang Rakyat, atau pihak kecamatan ambil langkah tegas, bagi Desa yang tidak bisa mencapai target PBB tidak diberikan rekom dalam bentuk apapun" Tegas Satori (1c) 

0 $type={blogger}: