INDOMEDIANEWS - Keterbukaan informasi publik harus dilakukan seluruh instansi guna menghindari terjadinya mis informasi dan mis komunikasi.
Salah satunya terkait penyaluran dana desa tambahan yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berawal dari adanya informasi bahwa warga Masyarakat Desa pasawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, menerima Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 300.000 per KPM, dimana anggarannya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sementara dalam aturannya tidak diperbolehkan untuk disalurkan yang diperuntukan dalam bentuk bantuan langsung tunai, seperti yang tercantum dalam perbub 49 tahun 2024.
Dengan adanya informasi tersebut, aktifis Aliansi Indonesia, Asep, melakukan konfirmasi ke pihak Pemerintahan Desa setempat pada Kamis, 09/01/2025
Dalam klarifikasi tersebut, ditemui Sekretaris Desa Pasawahan, Yuyun.
Dari keterangan yang disampaikan Yuyun, bahwa pihaknya menyalurkan BLT sudah sesuai dengan aturan.
"Kami menyalurkan BLT sudah sesuai dengan Juknis, dalam aturan diperbolehkan 25% anggaran yang diterima untuk BLT, itu tercantum dalam penggunaan tambahan anggaran dana desa, karena dalam juknis tersebut ada beberapa poin yang salah satu poinnya adalah untuk BLT" Jelasnya sambil memperlihatkan lembaran juknis anggaran tambahan dana desa.
Sementara itu, Asep menuturkan adanya mis informasi dan harus diluruskan.
"Setelah kami melihat juknis yang diterima Desa Pasawahan, ternyata anggaran yang digelontorkan untuk BLT bukan berasal dari BKK ( Bantuan Keuangan khusus) tetapi dari tambahan anggaran dana desa, jadi memang diperbolehkan, hal tersebut tertuang dalam lembaran tambahan anggaran dana desa, ada beberapa poin atau ketentuan tata kelola penggunaan anggaran tambahan, yang salah satunya adalah BLT, intinya apa yang dilakukan Pemdes Pasawahan sudah sesuai ketentuan, dengan bukti yang diperlihatkan pihak pemdes Pasawahan, maka kesimpulannya memang tidak terjadi kesalahan, ini terjadi karena adanya mis informasi semata, harapan kami kepada seluruh desa untuk selalu taat aturan dan utamakan keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi polemik yang berdampak tidak baik, yang terpenting adalah agar hal tersebut diketahui secara umum dan tidak menimbulkan polemik" Pungkas Asep. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar