2 Jan 2025

PBB dibawah 30 % "ada apa ? "

Maju mundurnya sebuah pembangunan ditentukan oleh salah satunya adalah melalui penghasilan pajak. 
Baik pajak kendaraan, pajak penghasilan hingga pajak Bumi dan Bangunan. 
Sudah menjadi keharusan bagi Pemerintahan desa untuk menyetor pajak bumi bangunan kepada pemerintah pusat, ini dikarenakan pajak yang masuk akan kembali dikeluarkan untuk desa . 
Sayangnya masih banyak pemerintahan desa yang seakan mengesampingkan kewajiban untuk melunasi pajak bumi dan bangunan dengan berbagai dalih. 
Desa diharuskan menyetor PBB 100 % dalam setiap tahunnya, namun pada kenyataannya tidak sedikit pemerintah desa yang menyetorkan PBB dibawah 50 % bahkan dibawah 30 % . 
Hal ini tentunya harus disikapi secara serius dan dicari solusinya bagaimana agar target PBB tersebut bisa tercapai. 
Banyak kendala atau persoalan yang terkait dengan terhambatnya penyetoran PBB. 
Ada yang berdalih bahwa keterlambatan atau minimnya nilai setor PBB dikarenakan kesulitan dalam penarikan kepada wajib pajak, ada pula yang menjadi kendala karena uang dari wajib pajak terpakai oleh kolektor penarikan PBB, namun ada pula penyebabnya dikarenakan malas atau kurang maksimalnya kinerja para kolektor. 
Sementara setiap pihak pemdes menyetorkan PBB akan mendapat pengembalian berupa paret ( pajak retribusi) yang nilainya disesuaikan dengan jumlah setor pajak yang diterima penerintah daerah atau pusat. 
Dengan berlangsungnya hal tersebut, maka secara otomatis pihak pemdes tidak akan maksimal untuk melakukan penyetoran PBB, karena berapapun yang disetorkan tidak akan berdampak secara signifikan. 
Seharusnya pemerintah pusat menerapkan aturan yang tegas, bagi desa  yang tidak dapat melunasi setoran PBB maka pengajuan anggaran baik DD/ADD atau anggaran apapun tidak dapat dicairkan. 
Ini mungkin salah satu cara agar target pajak bumi bangunan dapat tercapai.
Selain dari itu, dinas terkait pun harus bekerja maksimal dan mencari tahu apa dan bagaimana penyebabnya hingga pemdes tidak dapat melunasi penyetoran PBB, jika mana ditemukan pelanggaran maka lakukan penegakan hukum, agar Hak dan kewajiban desa sebagai penerima anggaran dapat berimbang. 
Desa berhak menerima bantuan anggaran dari Pemerintah namun desa pun berkewajiban untuk melunasi PBB dari para wajib pajak. 
Jangan sampai wajib pajak telah menyetor PBB namun uangnya terpakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, atau memang para wajib pajaknya tidak melaksanakan kewajibannya. 
Semoga di tahun 2025 ini semua pihak paham akan kewajibannya dan bukan hanya menuntut HAK tanpa mengedepankan kewajiban.
Penulis : R. Agus Syaifuddin. 

0 $type={blogger}: