5 Des 2024

Pilbub Cirebon " Tos Tosan"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah) telah selesai sesuai jadwal dan menghasilkan beberapa kandidat yang berhasil meraih suara terbanyak. 
Berakhirnya Pilkada bukan berarti berahir secara keseluruhan, hususnya persoalan gugat menggugat dan puas tidak puas dengan hasil yang didapat. 
Tidak terkecuali dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cirebon. 
Pada pilkada atau pilbub tahun 2024 diikuti oleh 4 kontestan, yaitu pasangan Nomor urut 1, Rahmat Hidayat dan H. Imam Saputra. Nomor urut 2 pasangan H. Imron dan H. Agus Kurniawan Budiman. Nomor urut 3 pasangan Hj Wahyu Tjiptaning sih dan H. Solichin. Nomor urut 4 pasangan Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana. 
Dari hasil perjuangan yang dilakukan ke empat pasangan tersebut akhirnya menghasilkan sang juara yang merupakan Calon Bupati Inkamben ( H. Imron dan H Agus Kurniawan Budiman) Nomor urut 2.
Dari data yang diperoleh, sang juara menghasilkan suara sebanyak 426.323 diikuti oleh pasangan Nonor urut 4. 297.531 dan predikat ketiga diperoleh Nomor urut 3. Dengan hasil suara sebanyak 183.467 suara. 
Pertanyaannya apakah pesta pilbub ini selesai? 
Ternyata tidak, seperti biasanya pesta demokrasi yang terjadi di Negeri kita ini selalu diikuti oleh intrik dan permainan untuk bagaimana caranya mencari kebenaran dan kesalahan atas pesta demokrasi itu sendiri. 
Seperti biasanya ada beberapa pihak yang merasa tidak puas dan merasa ada kecurangan yang dilakukan lawan politiknya, yang salah satunya adalah netralitas. 
Boleh saja pasangan Nomor urut 2 berhasil memperoleh suara terbanyak, namun apakah hasil perolehan suaranya dianggap sesuai oleh pasangan calon lainnya? 
Lagi-lagi inilah yang terjadi di Republik kita. 
Kemenangan Nomor Urut 2 yang merupakan calon Bupati Inkamben dirasa melibatkan banyak pihak yang seharusnya tidak berpihak kepadanya, semisal ASN atau para pihak yang sudah jelas dalam aturan tidak boleh berpihak ( harus Netral) 
Bahkan beredar kabar ada beberapa ASN dari mulai Guru hingga Camat bahkan Kuwu ( Kepala Desa) dilaporkan kepenegak hukum karena ketidak netralannya. . 
Pertanyaan kembali menyeruak, apa dan bagaimana batasan ketidak netralan tersebut, lantas apakah ada sangsi berat jika terbukti ada kesalahan, atau hanya sebatas sangsi administrasi? 
Kembali kita dipertontonkan pada sebuah permainan yang hanya ada setiap lima tahun sekali dengan akhir yang tidak jelas. 
Jika kesalahan dan ketidak netralitasan hanya disangsi administrasi tanpa ada sangsi yang lebih berat, semisal dipenjarakan, maka jangan harap pesta demokrasi akan berjalan dengan baik . 
Rakyat hanya mengharapkan adanya calon pemimpin yang mumpuni dan mampu menjadi seorang pemimpin yang memang patut untuk memimpin. 
Rakyat tidak mau tahu urusan perpolitikan, sayangnya ketidak tahuan dan ketidak ingin tahuan Rakyat ini dimanfaatkan oleh para pemain politik. 
Yang mengatakan benar adalah para politikus, yang mengatakan ada kecurangan juga politikus, yang mengatakan proses Hukum juga politikus, apakah benar langkah politikus atau kembali hanya membuat Rakyat bertanya tanpa jawaban pasti. 
Kini Warga Masyarakat Cirebon hanya menanti apa yang akan terjadi selanjutnya, apakah Hukum benar- benar berlaku atau berakhir dengan tos tosan para pemain politik? 

0 $type={blogger}: