Hal tersebut pula yang dilakukan pemdes Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Guna merealisasikan keterbukaan informasi publik, Pemdes setempat memasang baliho tentang penerimaan anggaran dan peruntukannya.
Ditemui diruang kerjanya, Kuwu Sigong, Sumarsono menjelaskan, bahwa publik berhak untuk mengetahui secara jelas tentang anggaran dan pemanfaatannya.
"Kami mengharapkan dengan terpampangnya informasi Anggaran, Masyarakat ataupun pihak lainnya bisa mengetahui secara langsung apa saja program dan progres desa dalam memanfaatkan anggaran, ini dilakukan demi terciptanya iklim yang positif dan menghindari sesuatu yang kurang baik" Tuturnya, Senin, 23/12/2024.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa program membangun desa harus dilakukan secara bersama.
"Bukan saja menjadi tanggung jawab kuwu atau jajaran untuk membangun sebuah desa, namun perlu adanya sinergitas dan kebersamaan dari semua unsur agar segala program desa dapat berjalan dengan baik, salah satunya melalui informasi keterbukaan publik, InsyaAllah, hal ini akan berdampak positif dan bermanfaat bagi semua pihak, yang terpenting mari kita bersama membangun dan menjadikan desa kita sebagai desa yang patut untuk dibanggakan" Pungkasnya ( 1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar