INDOMEDIANEWS – Pembangunan menara BTS milik Telkom yang terletak di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan ketidaksesuaian administrasi dan pertanyaan dari LSM Kampak terkait jaminan asuransi jiwa bagi warga sekitar.
Ketua LSM Kampak, Dana Ismaya, mengungkapkan bahwa Telkomsel, sebagai perusahaan BUMN, belum memberikan jaminan asuransi jiwa kepada masyarakat sekitar. Berdasarkan keterangan warga setempat, pihak Telkomsel hanya memberikan kompensasi sebesar Rp300.000, tanpa ada kepastian terkait asuransi jiwa. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara tersebut juga belum terlihat di lokasi.
Rijki, pengawas proyek pembangunan menara BTS tersebut, membenarkan bahwa PBG belum diperoleh, namun proses pengurusan izin sedang berjalan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Dana Ismaya menegaskan, “Telkomsel harus menjadi contoh dalam ketertiban administrasi, terutama karena statusnya sebagai perusahaan BUMN. Kami mengapresiasi langkah Satpol PP yang tegas dalam menegakkan peraturan daerah. Tidak seharusnya pembangunan dilanjutkan sebelum PBG diperoleh.”
Selain soal PBG, LSM Kampak juga menyoroti kewajiban pengelola menara untuk mematuhi Peraturan Bupati Kuningan No. 28 Tahun 2010, yang mewajibkan pengelola menara menyediakan asuransi jiwa bagi warga sekitar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf b. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar