30 Nov 2024

DKPA Kongres Advokat Indonesia Angkatan ke 18 Resmi ditutup

INDOMEDIANEWS - Diklat Khusus Profesi Advokat Angkatan ke 18 di Hotel Bentani  Kota Cirebon resmi ditutup, Sabtu 28/11/24 oleh  Dewan Penasehat  Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Barat Adv. Mustamid. A.M, S.Pd., S.H., M.H., C.L.A. juga wakil Dekan Fakultas Syari`ah ISIF Cirebon mewakili Ketua DPD KAI Provinsi Jawa Barat Adv. Mohamad  Lukman Chakim, S.H., M.H. yang berhalangan hadir karena ada tugas lain.

Dalam sambutannya, Mustamid menjelasakan, Advokat adalah profesi yang sangat mulia atau terhormat  Officium Nobile hendaknya senantiasa menjaga harkat, martabat organisasi serta menjunjung tinggi etika, moral dan nilai-nilai kemanusiaan.

" Jadilah Advokat  yang  profesional  berintgeritas," tandasnya 

Masih dikatakan Mantan Ketua DPC KAI Kabupaten Cirebon periode tahun 2018 sd 2023 yang juga pemateri, kepada  para peserta setelah selesai mengikuti DKPA yang diselenggarakan sejak tanggal  15 November 2024 – 28 November 2024  masih ada tahapan berikutnya yang  harus ditempuh oleh para peserta yaitu magang selama dua tahun pada Kantor Advokat yang minimalnya sudah 5 (lima) tahun.

"Baru menjadi Advokat, dan berikutnya akan diajukan sumpah pada Pengadilan Tinggi Negeri di Bandung dan akan diberikan SK Pengangkatan sebagai Advokat, menerima Sertifikat Diklat Khusus Profesi Advokat dan menerima Berita Acara sumpah yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung," ungkapnya 

Lanjut Mustamid, terkadang Advokat masih dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum, padahal kedudukanya sama dan sederajat sama-sama sebagai penegak hukum yaitu Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara, dan sebagai advokat dalam melaksanakan tugas mempunyai Hak Imunitas sebagai disebutkan pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat : 

" Bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana  selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan," jelasnya.

Diapun menambahkan, pihaknya merasa bangga kepada yuniornya bisa menyelenggarakan DKPA sendiri di Cirebon, mudah-mudahan ditahun yang akan datang dapat menyelenggarakan kembali. 

Pasalnya, sejak dirinya menjadi Ketua DPC belum terlaksanakan menyelenggarakan DKPA. Namun dirinya lah sebagai monivator dan penggagas terbentuknya kepengurusan DPC se-Wilayah 3 Cirebon pada tanggal 13 November 2013 saat itu di Hotel Fatra Jasa yang dihadiri seluruh advokat. 

Sementara  Ketua  Panita DKPA angkatan ke 18 Adv. Miranti Kusumawardhani, Amd.Keb, S.H., M.Kn. didampingi Mikroji, S.H. Menuturkan, pihaknya dalam penyelenggaraan DKPA telah berusaha  semaksimal mungkin untuk yang terbaik seperti tempat, konsumsi serta pemateri antara lain Prof. Dr. H. Eman Suparman,  S.H.,  M.H. , Ketua  Pengadilan  Agama Sumber H. Firdaus. S.Ag., M.H.,  Polres  Kota Cirebon diwakili Oleh Wakasat reskrim AKP. Iwa, S.H., M.H.,  Dr. H. Kuswara Taryono, S,H., M.H. ,  Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. ,  Mustamid. A.M., S.Pd., S.H., M.H., C.L.A. , Nunu Sobari, S.H., M.H.,  Slamet Haryadi, S.H., M.H. (Kasiintel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon) dan lainnya. 

Miranti juga memaparkan, dirinya menyelenggarakan DPKA atas mandat dari Ketua DPD KAI Provinsi Jawa Barat H. Mohamad Lukman Chakim, S.H.. M.H. dan restu dari DPP jadi tidak usah kawatir legalitasnya, dan Sertifikat DKPA akan dikeluarkan dan ditanda tangani oleh  Presiden KAI Nyi Jamaliah Lubis, S.H. 

"Pihaknya, telah  berusaha  memberikan  yang  terbaik dalam menyelenggarakan  DKPA  Angkatan ke 18 ini, dari mulai tempat, konsumsi dan  pemateri. Antara lain Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Mahkamah Konstitusi) , Dr.H. Kuswara Taryono, S.H., M.H. (BANI), AKP. IWA, S.H., M.H. (Wakasat reskrim Polresta Cirebon), Slamet Haryadi,S.H., M.H. (Kasiintel Kejari Kota Cirebon), H. Firdaus, S.Ag., M.H., Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. (Pengusaha), Mustamid. A.M, S.H., M.H., C.L.A. (Akademisi), Dr. Muhamad Subito, S.H., M.H., Nunu Sobari, S.H., M.H. , Jaja Sudjana, S.AP., M.Si. Disnakertrans Kota Cirebon," tuturnya.

Masih dikatakan Miranti, pihaknya mengingatkan kepada  para peserta sekarang-sekarang ini ada pihak lain menyelenggarakan Diklat Khusus Profesi  Advokat yang murah bahkan infonya gratis, ini merupakan jebakan nanti kalau sudah masuk pasti harus mengeluarkan Biaya seperti Sumpah di Pengadilan Tinggai di Bandung, Sertifikat dan  sebagainya. Jadi jangan mau dibujuk rayu.

"Namun apabila ada kekurangan mohon dipermaklum dan Insyaa Allah untuk  penyelenggaraaan berikutnya akan kami  perbaiki agar lebih baik lagi, kami sangat terbuka  menerima kritik dan sarannya  demi untuk perbaikan-perbaikan," harapnya.

Sementara itu Ketua DPC KAI Kab. Cirebon Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. ditempat terpisah mengatakan. Pihaknya,  menyampaikan permintaan maaf ketidak hadirannya kepada para peserta. Karena  ada  hal  yang  tidak  bisa  ditinggalkan. (1c) 

0 $type={blogger}: