Puluhan pemilik lahan pertanian yang tanahnya dipergunakan oleh pengusaha galian tersebut berkumpul di Kantor desa setempat dengan dihadiri oleh unsur BPD (badan Permusyawaratan Desa ) Pemdes dan pihak kepolisian maupun TNI.
Aksi yang direncanakan melakukan penutupan aktifitas galian terpaksa harus digagalkan karena tidak adanya ijin atau pemberitahuan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Hal tersebut terungkap saat para warga yang dimotori oleh anggota BPD melakukan komunikasi langsung dengan Kapolsek Astanajapura, AKP Sakur, di Aula kantor desa setempat, Kamis, 02/05/2024.
"Pada prinsipnya kami tidak melarang dilakukannya demo terhadap pengusaha galian atau apapun itu, namun semuanya harus dilakukan dengan prosedur dan aturan yang berlaku, demo ini diperbolehkan bahkan dilindungi oleh undang-undang, namun tentunya harus dilakukan sesuai aturan, minimalnya dua hari sebelum aksi harus terlebih dahulu memberi surat atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian, ini semua dilakukan agar aksi bisa berjalan lancar dan keamanan semua pihak terjaga, sementara aksi yang akan dilaksanakan oleh para pemilik tanah tidak melakukan hal tersebut, namun demikian, kami akan mencoba melakukan kordinasi dan mencoba menfasilitasi antara warga dan pemilik perusahaan ( pengusaha galian) agar ada solusi dan mencapai kemufakatan yang sama-sama menguntungkan" tuturnya.
Lebih lanjut kapolsek Asranajapura ini dalam pertemuannya dengan para warga menjelaskan dan memberikan pengertian kepada warga Masyarakat agar dalam setiap bertindak harus dilakukan dengan cara yang benar.
"Tujuan baik itu harus dilakukan dengan baik, mengapa kami melarang warga untuk melakukan aksi, karena kami merasa kasihan jangan sampai apa yang dilakukan warga akan merugikan diri sendiri, mari kita bicarakan dengan baik agar dicapai hasil yang baik pula" jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati, bahwa para warga pemilik tanah yang merasa dirugikan, akan dipertemukan dengan pihak pengusaha galian yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tgl 14/05/2024 yang rencananya akan bertempat di kantor desa munjul dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa juga instansi terkait.
Sementara warga menuntut agar pertemuan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya.
"Kami meminta diadakan pertemuan secepatnya, namun karena sudah diputuskan jadi mau bilang apa lagi, yang penting tuntutan kami kepada pihak pengusaha galian bisa dipenuhi, karena itu memang hak kami" jelasnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar