INDOMEDIANEWS - Perjuangan para kuwu untuk realisasikan revisi UUDes membuahkan hasil yang memuaskan. Salah satunya, penambahan masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Menurut Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri, penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi momentum dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat.
"Alhamdulillah, perjuangan para kuwu membuahkan hasil dengan adanya penambahan masa jabatan," katanya, Sabtu 11/5/2024.
Kuwu Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang ini menjelaskan, masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan menjadi kesempatan dalam memberikan pelayanan masyarakat yang maksimal dan pembangunan desa.
"Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan perlu adanya sinergitas seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri. Maka, penambahan masa jabatan ini untuk mengejar program desa yang belum terlaksana. Khususnya, saat Covid-19 lalu," jelasnya bersama Kuwu Desa Cipeujeuhwetan, Cecep.
Dirinya mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, khususnya para kuwu yang berjuang dalam realisasikan revisi UUDesa.
"Mari jadikan kesempatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, desa dan kabupaten," jelasnya.
Sementara itu, Ketua FKKC Kecamatan Lemahabang, Azis Maulana mengungkapkan, rasa syukur atas penambahan masa jabatan kuwu.
"Waktunya untuk membangun desa dengan program yang belum terealisasi. Sehingga, desa lebih baik dari yang sudah baik dan menjadikan masing-masing maju dalam berbagai aspek," ungkapnya bersama Kuwu Desa Lemahabangkulon, Rudiana.
Kuwu Desa Tukkarangsuwung Kecamatan Lemahabang ini mengharapkan, dukungan seluruh pihak dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat. Khususnya lembaga desa dan Muspika, guna realisasikan program desa.
"Terima kasih, bupati Cirebon yang secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada para kuwu atas penambahan masa jabatan kuwu dan tetap semangat, bagi kuwu untuk membangun dan menyejahterakan warga, yang terpenting manfaatkan anggaran yang ada dengan tetap mematuhi aturan dan hukum yang berlaku" pungkasnya bersama Kuwu Desa Picungpugur, Dwi Saki. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar