INDOMEDIANEWS - Penambahan masa jabatan kuwu Kabupaten Cirebon, menjadi angin segar dalam mewujudkan desa yang lebih maju dan menyejahterakan masyarakat.
Ketua FKKC Kecamatan Sedong, Agus Syamsah menuturkan, penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi perubahan bagi desa dalam berbagai aspek. Khususnya, pelayanan dan pembangunan desa.
"Maksimalkan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan bertambahnya masa jabatan kuwu," katanya, Sabtu ,11/5/2024.
Kuwu Desa Panonganlor Kecamatan Sedong ini menjelaskan, perjuangan para kuwu dalam realisasikan revisi UUDesa, salah satunya penambahan masa jabatan, telah diwujudkan. Maka, sudah waktunya untuk terus berjuang di desa masing-masing dalam membangun dan memberikan dampak positip. Sehingga, bertambahnya masa jabatan, agar jangan terlena.
"Kita harus berlomba untuk memajukan desa, agar menjadi percontohan bagi kabupaten lain. Karena dengan bertambahnya masa bakti kuwu, bertambah pula kesempatan untuk memberikan yang terbaik bagi desa," jelasnya bersama Kuwu Desa Kertawangun, Mastidja.
Senada dikatakan Kuwu Desa Panambangan, Dadang. Penambahan masa bakti kuwu menjadi momentum, untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat juga pembangunan desa.
"Tentunya kami sangat berterima kasih pada seluruh pihak, khususnya bupati Cirebon dan para kuwu yang telah memperjuangkan penambahan masa jabatan kuwu," ucapnya.
Dirinya mengharapkan, kuwu yang sudah baik dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat agar tetap semangat dan bagi yang belum maksimal, supaya terus membenahi desa dalam berbagai bidang.
"jadikan masing-masing desa lebih baik dari yang sudah baik, dan tetap melaksanakan segala program desa dengan taat aturan dan hukum yang berlaku" pungkas Dadang. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar