13 Feb 2024

Pendampingan Hukum disiapkan Bawaslu

INDOMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memberikan pendampingan hukum, ketika ada permasalahan di lapangan. Demikian dituturkan perwakilan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik. 

"Bilamana nanti ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, akan ada pendampingan hukum bagi anggota PTPS," katanya, disela acara rapat kerja teknis (rakerjanis) PTPS Kecamatan Susukanlebak, Selasa 13/2/2024.

Sementara itu, kegiatan rakerjanis bagi 125 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, untuk pembekalan saat bertugas di TPS masing-masing.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Susukanlebak Bagya mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam perekrutan anggota PTPS dan hari ini dilaksanakan pelantikan. 

"125 anggota telah dilantik dan kali ini dilaksanakan rapat kerja teknis (rakerjanis). Kemudian akan ditempatkan masing-masing TPS yang ada di kecamatan ini," tuturnya

Lebih lanjut Bagya menjelaskan, pengetahuan umum dan penguasaan wilayah setempat sangat diperlukan. Baik jumlah pemilih berikut TPS yang ada di wilayahnya. Selain itu, PTPS harus tegas dan harus mengetahui tugas yang harus dilaksanakan. Termasuk, pelaporan secara online maupun manual. 

"Dalam mensukseskan Pemilu tidak lepas dari peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri yang berpartisipasi untuk mengawasi dan memberikan suara saat pemilihan nanti," jelasnya.

Masih dikatakan Bagya, pengawasan untuk mencegah berbagai hal yang melanggar ke-pemilu-an perlu dilakukan semua pihak, bahkan tim sukses dan caleg turut berperan, guna menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif. 

"PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan secara umum, tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," paparnya .

Bagya menambahkan, tugas PTPS antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). 

"Koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pihak sangat diperlukan, guna terciptanya Pemilu yang aman dan damai. Apapun hasilnya, itulah demokrasi," pungkasnya. (1c)


0 $type={blogger}: