INDOMEDIANEWS - Kisruh pergantian perangkat desa terjadi di Desa Wangkelang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Meski 14 orang sudah menandatangani surat pengunduran diri, namun hanya lima yang 'dikeluarkan'. Sisanya, masih menjadi perangkat desa setempat.
Pergantian perangkat desa yang sudah disertai dengan surat pengunduran diri, sehingga, sudah terselesaikan dengan baik. Akan tetapi aspirasi dari perangkat desa yang diberhentikan, ingin seluruh rekannya yang sudah menandatangani surat pengunduran diri, turut mundur. Agar tak ada kesan tebang pilih atau like dislike. Selain itu, tradisi desa adanya 'uang kadeudeuh' bagi perangkat desa lama, hingga surat pengunduran diri ditandatangani belum juga diberikan.
Wakil Ketua BPD Wangkelang, Mohammad Ali Syahbana mengatakan, aspirasi perangkat desa yang diganti, ingin 'uang kadeudeuh' diberikan dan seluruh perangkat desa yang tandatangan surat pengunduran diri mundur seluruhnya, sudah disampaikan ke tingkat kecamatan.
"Hanya lima orang yang diberhentikan menjadi perangkat desa, padahal seluruh perangkat desa sudah menandatangani surat pengunduran diri dengan disaksikan ketua BPD," katanya saat ditemui di kantor Kecamatan Lemahabang, Senin 22/1/2024.
Syahbana menjelaskan, sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, salah satunya aspirasi perangkat desa yang diberhentikan. Maka pihaknya, sudah menindaklanjuti ke tingkat kecamatan dan direncanakan, ke kabupaten.
"Aspirasi perangkat desa yang diberhentikan, langsung kami respon sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Dirinya mengharapkan, ada solusi terbaik dari permasalahan yang ada, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Pemangku jabatan tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, bisa turut memfasilitasi aspirasi perangkat desa yang diberhentikan. Supaya terselesaikan dengan hasil yang memuaskan," harap Syahbana.
Sementara itu, Kuwu Desa Wangkelang, Sakid memaparkan, lima perangkat desa yang diberhentikan karena beberapa faktor. Salah satunya, kurang sejalan dalam melaksanakan roda pemerintahan.
"Guna pelayanan masyarakat yang lebih baik dan pelaksanaan roda pemerintahan yang maksimal, maka diperlukan pergantian perangkat desa, mereka (perangkat desa -red) yang tidak mendukung saya sebanyak 5 Orang diberhentikan, namun demikian ada juga yang bukan pendukung saya masih tetap dipertahankan, karena mereka memang layak untuk dipertahankan " tuturnya.
Ketika ditanya, bagaimana 'uang kadeudeuh' bagi perangkat desa yang diberhentikan, Sakid menjawab, tergantung kas desa.
"Untuk penghasilan tetap (siltap) saya berikan satu bulan penuh, namun uang kadeudeuh, tergantung kas desa," pungkas pria yang dilantik Desember 2023 ini.
Disaat yang bersamaan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati menambahkan, pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja.
"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan. Misalnya perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol, bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pasca Pilwu," imbuhnya.
Dirinya mengharapkan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwu yang memimpin
"Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa atau kuwu untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur," pungkasnya. (1c)