20 Des 2023

Aksi penodongan terus didalami " pelaku bisa dipenjarakan"

INDOMEDIANEWS- Menindaklanjuti viralnya aksi koboi jalanan, beberapa saksi telah di panggil dan di mintai keterangan oleh penyidik Polsek Lemahabang, Polresta Cirebon. 
Rampungnya pemeriksaan terhadap para saksi ,Polisi akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial R warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon yang telah melakukan tindakan penodongan kepada Toni,  merupakan Sekretaris Desa Cipeujeuh Wetan kecamatan lemahabang dengan menggunakan senjata Soft Gun di Jalan Raya Cipeujeuh Wetan pada 6 Desember 2023 lalu sekitar Pukul 16.30 Wib.

Aksi penodongan tersebut sontak menjadi viral dan sudah menjadi bahan konsumsi  publik, lantaran kala itu aksi tersebut terjadi dan disaksikan masyarakat umum yang berada dan melintas di Jalan Raya Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang. 

Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun , aksi koboi sendiri bermula karena adanya persoalan interen, dimana pelaku koboi jalanan merupakan  RT desa setempat sekaligus anak dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan 6 Kabupaten Cirebon. 

Kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat pun tidak bisa dihindarkan, Miris dan ironisnya sikap arogan R terjadi di ruang publik.

Menyikapi hal tersebut ,  Kapolsek Lemahabang, AKP Sutarja, SH, MH memastikan aksi koboi jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya masih didalami dan dalam pemeriksaan jajaran anggota Reskrim. 

Menurutnya, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, setelah semua rampung tentunya akan segera berlanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap R koboi jalanan. 

“Pada prinsipnya kami dari kepolisian akan terus berkomitmen menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban untuk warga masyarakat. Prihal aksi koboi pun kami terus melakukan langkah – langkah sesuai aturan hukum yang berlaku, jika memang sudah terpenuhi segala aspek yang memadai, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa dipenjarakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku" tuturnya, Rabu,20/12/2023.(1c)

0 $type={blogger}: