INDOMEDIANEWS - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu kurang maksimal. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, masih ditemukan adanya baliho dan bilbord calon legislatif (caleg) yang diduga melanggar aturan. Hingga hari ketiga (20-22/11/2023) pukul 10.00 WIB penertiban APK, masih terpasang baliho caleg di pohon dengan tanda paku pada nomor urut. Selain itu, bilboard caleg dengan gambar yang sama (paku dinomor urut), masih terpasang di tempat keramaian.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Astanajapura, Ali mengatakan, secara umum, sudah ditertibkan APK pemilu sedangkan bilboard yang ada tanda gambar paku sudah dilaporkan ke kabupaten. "Kami akan memanggil caleg yang memasang di bilboard," katanya, Rabu (22/11/2023).
Masih dikatakan Ali, penertiban APK pemilu khususnya yang di bilboard sudah dilaporkan ke Kabupaten karena ada pihak ketiga yang berwenang.
"yang pasti kami akan melaksanakan kewajiban secara maksimal dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait" tuturnya.
sementara itu ada surat edaran dari Bawaslu kabupaten Cirebon yang berisi penertiban APS ( alat praga sosialisasi)
yang mengakibatkan multi penafsiran dalam melaksanakan penegakan aturan.
terkait persoalan APK/APS yang multi tafsir, terlebih yang terjadi di kecamatan Astanajapura,Kabupaten Cirebon, Kasi Trantrib kecamatan astanajapura, Heri Soemardjono menuturkan.
"yang terjadi di Kecamatan Astanajapura mungkin karena kurangnya sinegritas antara Panwascam dengan pihak muspika, akibatnya ada tafsir yang berbeda tentang penertiban alat peraga, kalau merujuk pada surat dari Bawaslu, sudah jelas yang ditertibkan adalah APS ,namun jika dilihat dari apa yang terjadi saat ini adalah penertiban APK, lantas jika ditanya mana APK dan mana APS, tentunya pihak panwascam yang harus menjelaskan lebih rinci, namun jika memang APK yang ditertibkan, nyatanya belum semuanya ditertibkan"jelasnya (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar