INDOMEDIANEWS- Sengketa tanah milik warga dari 4 Desa yang ada di dua kecamatan, Astanajapura dan Mundu,Kabupaten Cirebon, hingga kini belum ada titik terang dan kepastian yang berpihak pada Masyarakat bawah.
Carut marut dan ketidak pastian dirasakan oleh beberapa ahli waris yang merasa haknya dirampas oleh kekuatan yang sulit untuk dibendung terlebih dikalahkan.
Betapa tidak, keabsahan tanah kepemilikan sudah disampaikan dari mulai tingkat Desa, Kecamatan, Bupati, hingga BPN bahkan Polres Cirebon, nyatanya hingga saat ini seakan menanti tanpa kepastian.
Hal ini disampaikan oleh beberapa ahli waris, salah satunya, Amin Sukasa (38 Tahun) Warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
"Kami sudah menunggu satu tahun lebih agar hak ahli waris yang tanahnya digunakan oleh PT.Cirebon Energi Prasarana ( PT. CEPR ) untuk pembangunan proyek PLTU 2 segera dibayarkan sesuai Rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang disampaikan kepada para pihak, sayangnya rekomendasi tersebut seakan diam di tempat tanpa adanya realisasi bagi para ahli" tuturnya. Rabu, 20/09/2023.
Lebih lanjut Amin Sukasa menjelaskan, kekecewaan yang dirasakan oleh para ahli waris bahkan sudah disampaikan kepada Orang nomor satu di Republik Indonesia.
"Kami sudah tidak bisa berbuat banyak, hanya mampu berharap dan mengadu pada bapak Negeri, dalam hal ini Bapak Presiden Joko widodo melalui surat terbuka, InsyaAllah, dengan langkah yang kami lakukan akan membuahkan hasil sesuai harapan" jelasnya.
Dari data yang disampaikan oleh para ahli waris diantaranya tanah seluas 7956 yang berlokasi di Desa Waruduwur dan Kanci sebagian terpakai oleh tower 1 satu kaki 1 berdasarkan Permen ESDM No 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik harus dibebaskan ( Milik ahli waris Amin Sukasa).
Pohon Mangrove sesuai rekom 4 Desa milik Abdul Rohim, berada di Desa Kanci, Kanci Kulon, waruduwur dan Astanajapura.
Tanah timbul seluas 42 hektar milik Suanda dkk masuk jona kawasan PLTU 2 Cirebon.
Para ahli waris menuntut pembayaran oleh pihak PT. Cirebon Energi Prasarana ( PT. CEPR ) PLTU 2.
Senada hal tersebut disampaikan Abdul Rohim yang turut bersama-sama mengadukan hal tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
"Kami hanya menuntut hak yang seharusnya menjadi hak kami, sayangnya hingga saat ini belum ada titik terang, akhirnya pantaslah jika kami mempertanyakan apakah rekom dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia berlaku atau tidak, atau mungkin ada oknum atau pihak yang bermain, yang sengaja menghambat pembayaran bagi para ahli waris, kami sangat mendukung adanya proyek pembangunan PLTU 2, namum tolong juga hak kami diperhatikan" jelasnya.
Untuk diketahui, keluhan mereka dibarengi dengan berkas yang ada, termasuk surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo .(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar