24 Agu 2023

Kuwu Cikalahang Oom Komarudin Dituntut Mundur Dari Jabatannya


Pasca digeruduknya Kepala desa (Kades) atau Kuwu Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Oom Komarudin. Oleh puluhan warganya pada Selasa (22/8)2023) lalu dengan tuduhan jika kuwu Oom selama menjabat selama 2 tahun diduga tidak transparan. Dalam pengelolaan anggaran desa juga dana lainnya seperti dana CSR dari  perusahaan PDAM Kuningan dan Cirebon yang telah diterima Pemdes Cikalahang.

Membuat puluhan warga Cikalahang mengaku geram dengan kebijakan kuwu Oom tersebut. Menurut warga dana CSR yang tidak jelas penggunaannya tersebut yakni dari PDAM Cirebon sebesar Rp. 50 juta.

Kemudian penerimaan dana CSR dari perusahaan PDAM Kuningan Rp.400 juta.

Namun penggunaannya menurut warga tidak jelas, selain menyoroti terkait dana CRS.

Warga Cikalahang khususnya warga blok 2 mereka merasa tidak di perhatikan dalam hal pelayanan kesehatan.

Terbukti ketika warga blok 2 membutuhan pelayanan ambulance milik desa mereka malah dipersulit.

Kini kemarahan warga Cikalahang semakin memuncak terhadap gaya kepemimpinan Oom Komarudin.

Menurut informasi dari narasumber terpecaya menyebutkan,bahwa sejumlah tokoh masyarakat Cikalahang sedang mengumpulkan seluruh tandatangan warga dengan maksud mosi tidak percaya terhadap kuwu Oom.

"Tanda tangan warga Cikalahang tersebut juga sekaligus meminta agar kuwu Oom Komarudin segera mundur dari jabatannya sebagai kuwu Cikalahang" Jelas KR salah satu tokoh masyarakat desa Cikalahang ini, Rabu (23/8/2023).

Bahkan menurut KR warga akan kembali melakukan aksi demonya ke kantor balai desa sampai tuntutan mereka yang menuntut kuwu Oom mundur terlaksana.

Sementara itu, pada Rabu malam kemarin kuwu Oom dan perangkatnya serta ketua BPD berencana memberikan dana CSR Rp. 50 juta yang berasal dari PDAM Cirebon untuk warga blok 2.

Akan tetapi warga blok 2 tersebut menolak terkait penyerahan dana CSR tersebut.

Alasan warga menolak dana CSR tersebut menurut salah satu warga blok 2 yang berinisial RG, sebab dana CSR yang akan diserahkan kepada warga blok 2 tersebut hanya 1 tahun.

Padahal seperti diketahui pihak PDAM Cirebon sendiri sudah memberikan dana CSR selama 2 tahun selama kepemimpinan kuwu Oom.

"Tetapi oleh warga blok 2 ditolak, sebab yang diserahkan dana CSR itu hanya 1 tahun yakni Rp 50 juta. Padahal pihak PDAM Cirebon sudah 2 tahun menyerahkan dana CSR jika dihitung berarti Rp.100 juta. Selain itu kenapa kuwu baru menyerahkan dana CSR sekarang dan setelah rame didemo dulu". Tukas RG.

0 $type={blogger}: