Bahkan ada pula kesalahan hingga menimbulkan konflik antar warga dan pihak pemdes.
Pemerintah sudah menetapkan, bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL pemohon hanya dikenakan biaya Rp.150.000, namun nyatanya ada yang lebih dari nominal tersebut dengan alasan tertentu.
Ironisnya, sempat terjadi kesalahpahaman atau mis komunikasi antara pihak BPN dan pihak Pemerintahan Desa.
Ini pula yang terjadi di Pemerintahan Desa Mertapadakulon, kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Berawal dari obrolan yang disampaikan petugas BPN ( Badan Pertanahan Nasional) yang tidak dicantumkan namanya, menuturkan, bahwa ada ucapan yang terkesan mengancam disampaikan oleh Sekretaris Desa Mertapadakulon, bahwa jika proses pembuatan sertifikat yang ada di blok mersis tidak diselesaikan, maka lebih baik proses yang ada di tempat lainnya digagalkan.
Dengan adanya hal tersebut, IM mencoba untuk mencari tahu dan melakukan konfirmasi terhadap Sekretaris Desa Mertapadakulon, Nanang Royani, diruang kerjanya, Senin, 31/07/2023.
Saat dikonfirmasi terkait adanya ucapan untuk menggagalkan program PTSL, Nanang membenarkan.
"Memang benar saya mengatakan, jika proses pembuatan program PTSL yang berada di Blok Mersis tidak di proses, lebih baik yang lainnya digagalkan, mengapa saya mengatakan demikian, karena warga yang ada di blok mersis kurang lebih 70 bidang sudah mendaftarkan untuk mengikuti program PTSL, masa tidak di proses, namun Alkhamdulillah, saat ini persoalannya sudah beres, ini terjadi semata adanya mis komunikasi antara pihak BPN dan panitia yang melakukan pendataan" tuturnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, bahwa pihak panitia yang menangani pendataan di blok mersis terlambat menyerahkan data warga yang mengajukan program PTSL kepada pihak kami maupun BPN, maka ada keterlambatan pendataan.
"Ini terjadi karena data yang telat diterima oleh pihak BPN, tetapi bersyukur, setelah kami melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, akhirnya 70 bidang yang didaftarkan saat ini tengah di proses" pungkasnya( 1)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar