Sementara bagi kuwu definitif yang kembali mencalonkan untuk menjadi kuwu merasa hangat hangat tahi ayam.
Tidak hanya keraguan akibat adanya kabar tentang penundaan pilwu, namun yang menjadi perbincangan hangat adalah adanya penambahan waktu dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun.
Apakah ini politik yang memang sengaja dimainkan oleh para elite demi kepentingan pribadi atau golongan, atau memang ini merupakan sebuah perubahan yang terbaik.
Dampak nyata yang terjadi dilapangan adalah menimpa para Calon kuwu baru, mereka seakan maju kena mundur kena, alyas penuh keraguan.
Disaat sebelum beredarnya kabar penundaan pilwu, semua bakal calon kuwu sudah memulai kampanye atau buka warung ( istilah best cump) bahkan tidak sedikit bakal calon yang sudah menggelontorkan rupiah hingga ratusan juta.
Namun disaat beredarnya kabar adanya penundaan pilwu, calon kuwu baru langsung melakukan rem mendadak.
Beruntung, saat ini semuanya telah berahir dengan munculnya surat edaran, bahwa pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan pada Tahun 2023, yang isinya adalah Surat Keputusan Bupati Cirebon No 141/kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 mei 2023 tentang jadwal tahapan pilwu serentak di kabupaten Cirebon 2023.
Dengan adanya surat tersebut dipastikan pilwu serentak dilaksanakan sesuai jadwal.
Saat ini yang masih menjadi tanya adalah masa jabatan kuwu apakah tetap 6 tahun atau berubah menjadi 9 tahun.
Kini Masyarakat Kabupaten Cirebon tengah menunggu hasil akhirnya.
Bagi Masyarakat , 6 atau 9 tidak ada pengaruhnya, karena yang terpenting adalah demokrasi tetap berjalan tanpa ditumpangi oleh kepentingan segelintir orang yang terus mengatasnamakan kepentingan Rakyat.
Kita semua berharap, Pilwu tetap berjalan sesuai jadwal, dan jangan lagi ada permainan yang membuat resah.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar