INDOMEDIANEWSC - Ada beberapa kebijakan kepala Sekolah yang melanggar Permendikbud no 44 th 2012 tentang perbedaan sumbangan dan pungutan dan no 75 th 2016 tentang komite,hal ini berawal adanya kegiatan pembangunan Panggung gembira yg anggarannya dipungut dari Siswa kls VII(10 kelas) sebesar 350ribu/siswa,perpisahan kelas X 270ribu/siswa,kolektif PPDB kejenjang SLTA 60rb/siswa .
Terkait hal tersebut, Asep BPAN Aliansi Indonesia, Menuturkan kepada IM, kamis, 15/06/2023.
"himbauan gubernur Jawa Barat tidak ada uang kolektif PPDB,.saat kami knfrmasu dengan kepala Sekolah hj Nani dikantor beliau mengakui,bahkan beliau menambahkan bahwa pembangunan Panggung gembira sudah dapat ijin secara lisan dari pa Kabid amin,katanya serta beliau akan meneruskan pembangunan ini sampai tuntas diwaktu libur nanti dengan siap dana talangan,karena dana dari siswa belum terkumpul semua,biar saya tidak kena rotasi,karena masih punya PR jelasnya kepada kami "tutur Asep.
Dengan adanya hal tersebut , lebih lanjut asep menuturkan.
"kami lanjut konfirmasi dengan pak Kabid diruanganya..itu hanya aku2 saja..ucap beliau dan yg paling miris disaat komite dihadirkan ditengah tengah kami adalah guru disatuan pendidikan setempat....bentuk pengumpulan dana disetiap kegiatan dipegang oleh Wakasek kesiswaan Pipin.
Informasi yang kami dapat dari narasumber lain,kenapa harus di ibu Pipin...mungkin sama guru2 yg lain kaseknya ga percaya .....kami minta dinas pendidikan kabupaten Cirebon sebagai pengawasan dan pembinaan segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk sebagai jawaban masyarakat yang merasa terbebani,karena sekolah pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat" tegas Asep ( Asep Kabiro Kota/kab Cirebon)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar