Mewakili Orang tuanya ( pardi-red) Agus Supardi sangat menyayangkan adanya surat somasi dari Kuwu Astanajapura yang tidak sesuai dengan fakta.
Dalam isi surat tersebut dituliskan bahwa atas nama Pardi telah melakukan perbuatan melawan Hukum, patut diduga perbuatan pidana penggelapan dan atau pencurian berupa limbah tumpi milik pemdes yang bersumber dari pemberian hibah oleh PT. Charoen pokhpand Indonesia. Tbk Cabang Cirebon.
"Ini yang sangat kami sayangkan, dalam isi surat tersebut jelas memojokan pihak keluarga kami, dan yang pasti perbuatan tersebut sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik, mengapa kami katakan demikian, karena pada kenyataannya terkait limbah atau tumpi semuanya sudah sesuai, ada penjualnya dan kami hanya membeli, dan itu ada bukti jual belinya, jika kami dituduh mencuri, pertanyaannya siapa dan apa yang dicuri, toh faktanya kami sifatnya pembeli, dan bukti penjualnya pun ada pada kami, jelas ini sebuah perbuatan yang sangat tidak menyenangkan" tuturnya.
Bahkan Agus Supardi menjelaskan, jika ada dana limbah yang dipertabyakan, itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
"Jika ada yang mempertanyakan persoalan anggaran limbah, silahkan tanya ke kuwu, dan kuwu pun harus menjelaskannya kepada Masyarakat, sekali lagi kami tegaskan, bahwa bapak pardi sifatnya hanya sebagai pembeli, selebihnya bukan menjadi ranah kami, andai kuwu mau melaporkan kami, silahkan saja, kita buktikan di hadapan Hukum dengan bukti bukan opini" pungkas Agus.
Sementara ketidak hadiran ayahnya ( Pak Pardi -red) dalam undangan yang dilayangkan Kuwu Fathurocman, dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit, dan itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat dokter.(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar