27 Mar 2023

Biaya PTSL tidak boleh lebih dari Rp.150.000 " Sesuai SKB Tiga Mentri"

INDOMEDIANEWSC- Salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan penertiban data pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi Rakyat untuk kepengurusan kepemilikan Sertifikat tanah dengan peroses cepat dan biaya murah, maka diterbitkanlah keputusan tiga meneteri, dalam hal ini adalah Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mentri PDTT , melalui Prona PTSL ( Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Dengan hadirnya prona PTSL, diharapkan seluruh Rakyat Indonesia memiliki Sertifikat tanah secara legal, yang mana kerap kali sengketa tanah menjadi pemicu terjadinya perselisihan antar warga bahkan kerabat.
Salah satu Prona PTSL,  saat ini tengah dilakukan Pemerintah Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura,Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Sekretaris Desa Kanci, Didit Supriadi, menuturkan tentang Biaya pembuatan kepemilikan Sertifikat Tanah melaluu Program PTSL.

"Sesuai keputusan tiga mentri, maka warga yang mengajukan program PTSL dikenakan biaya perbidang sebesar RP.150.000 dan itu berlaku bagi calon pengaju yang telah memiliki Segel/AJB atau yang belum memiliki keduanya,,artinya seluruh warga yang mengajukan akan dikenakan biaya yang sama, ini kami lakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sementara untuk target yang ditentukan adalah sebanyak 1604 bidang, yang sudah terealisasi terhitung Bulan januari  2023 hingga saat ini sudah sekitar 500 bidang yang telah dilakukan pengukuran" tuturnya, Senin 27/03/2023.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Kanci Sunaryo.

"Kami melaksanakan Program PTSL sesuai aturan, seluruh warga Masyarakat Kanci, yang hanya memiliki segel atau hanya memiliki AJB dikenakan biaya sebesar RP.150.000 per bidang, dalam pengertian jika tidak memiliki AJB tidak, harus membuat AJB terlebih dahulu, ini perlu dilakukan selain untuk mempermudah juga meringankan biaya pembuatan Sertifikat tanah, namun demikian jika ada warga yang memberi uang lebih, semisal sebagai ucapan terimakasih, itu hak mereka, yang pasti kami tegaskan untuk biaya pembuatan sertifikat melalui prona PTSL hanya dikenakan biaya Rp.150.000 perbidang" tegas Sunaryo.

Upaya yang sama dilakukan Pemerintah Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Untuk Desa Kanci Kulon sendiri ditargetkan 2200 sertifikat , sementara yang sudah dilakukan pengukuran hingga saat ini telah mencapai 500 bidang tanah.seperti.disampaikan Kesra Kanci Kulon, Suherman, melaui Kuwu Kanci Kulon, Subandi, 27/03/2023.

"Kami tetap mengedepankan kepentingan warga untuk memiliki sertifikat tanah dengan Biaya Ringan dan proses yang mudah, oleh karenanya, untuk warga kami yang ingin memiliki sertifikat, silahkan manfaatkan program PTSL, tentunya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, biaya pembuatan Sertifikat tanah hanya sebesar Rp.150.000, ini berlaku bagi seluruh warga Masyarakat Kanci Kulon yang ingin membuat Sertifikat tanah" jelas Kuwu Subandi (1c)



0 $type={blogger}: