Hal ini disampaikan Camat Astanajapura, H. SUuharto, usai memimpin Rapat Koordinasi dengan berbagai pihak terkait penertiban yang dilaksanakan di Aula Kantor Setempat , Jum'at 11/11/2022.
"Kami membahasnya dengan berbagai pihak untuk segera melaksanakan penertiban terhadap beberapa bangunan liar yang berada di sepanjang jalan kanci hingga mertapada, untuk melaksanakan hal tersebut tentunya kami harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak Pemerintahan Desa setempat, namun pada prinsipnya kami berharap pada tahun ini semua bangunan liar bisa ditertibkan" tuturnya.
Saat ditanya langkah tegas apa yang akan dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan, Suharto, menuturkan.
"Kami akan melayangkan surat kepada pemiliki bangunan yang menyalahi aturan, setelah itu baru dilakukan langkah selanjutnya, yaitu pembongkaran" tegasnya.
Senada hal tersebut disampaikan Salah seorang staf DPUPR Kabupaten Cirebon, Maman.A.
"Kami diundang oleh pihak Kecamatan Astanajapura, yang salah satu poinnya adalah untuk membahas penertiban bangunan liar, prinsipnya kami sangat mendukung, namun tentunya yang berwenang melaksanakan pembongkaran atau penertiban adalah pihak Pol PP Kabupaten, dan untuk terealisasinya hal tersebut kami pun telah membahasnya dengan berbagai pihak, termasuk telah dilayangkannya surat teguran sebanyak 2 kali kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan, InsyaAllah, sesuai harapan Pak Camat, Tahun ini bisa terealisasi" jelasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, saat ditanya adanya rencana penertiban terhadap bangunan liar, dengan tegas nenuturkan
"Selama itu untuk kebaikan bersama, kami sangat mendukung adanya rencana penerriban bangunan liar" tegasnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar