INDOMEDIANEWSC- Dihari Pertama Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar melakukan Kegiatan mengedukasi atau Sosialisasi Terkait Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Majalengka, pada Senin (3/10/2022).
Kegiatan Operasi Zebra Lodaya tahun 2022 dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman bersama KBO Satlantas Polres Majalengka Ipda Toni Margianto dan Para Kanit Lantas dan Anggota Satlantas Polres Majalengka.
Diketahui, Operasi Zebra Lodaya 2022 selama 14 hari secara serentak, termasuk di Kabupaten Majalengka. terhitung mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, pada kegiatan hari pertama Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022 tingkat Polres Majalengka, kami melakukan Sosilaisasi dan megedukasi masyarakat terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Pembagian Bansos Kepada Supir Angkutan Umum dan Ojek Online.
Selain itu, Pihaknya juga melakukan Pemasangan spanduk,Binluh Tertib berlalu lintas dan Keselamatan berlalu lintas kepada PKS (Polisi Keamanan Sekolah), maupun melalui Talkshow di Radio yang dilaksanakan di Radio Radika 99.8 Fm,”terangnya.
Kegiatan Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya Preemtif guna membangun kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalulintas dan guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi dalam rangka sosialisasi Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022,”ungkap AKP Ngadiman.
Dalam Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022 ini ada 7 (tujuh) sasaran di antaranya dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, dilarang berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol, pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus, serta dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.”terang Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman. (1e)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar