28 Sep 2022

Kontrak sewa tanah habis, "pemilik Tanah tutup Akses jalan."

INDOMEDIANEWSC - Salah satu pintu masuk perumahan Gria Permai An-nur yang berlokasi diantara Desa Sindanglaut dan Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Ditutup oleh sang pemilik lahan.

Adanya penutupan jalan tersebut dibenarkan Kuwu Desa Sindanglaut, M.Taufik, kepada IM, Rabu, 28/09/2022.

"Memang benar jalan menuju perumahan Gria Permai yang berlokasi di Blok wage telah dilakukan penutupan oleh pemilik tanah tersebut, karena jalan yang selama ini digunakan menuju lokasi perumahan adalah milik pribadi atas nama H.Rapingi, yang saya tahu pihak perumahan pun tidak mempersoalkan adanya penutupan jalan, karena memang tanahnya nyewa kepada pak Haji, namun demikian jika memang kedua belah pihak dalam hal ini H.Rapingi dan pengembang perumahan ingin melakukan pertemuan atau apapun sifatnya, kami siap memediasi" jelasnya.

Senada hal tersebut di sampaikan pihak pengembang, ( Bagian Marketing-red) Ana.
Dirinya menjelaskan bahwa penutupan jalan tersebut dilakukan oleh pemilik tanah.

" penutupan dilakukan oleh pemilik tanah ( H.Rapingi-red) pada hari selasa pagi kemarin tanggal 27.09.2022. Mereka sebelumnya telah berkirim surat kepada kami bahwa akan melakukan penutupan, karena memang yang saya tahu kontrak tanah yang dipergunakan untuk akses jalan tersebut hanya 2 tahun ( 2020 sampai 2022) untuk lebih jelasnya nanti akan ada pertemuan dengan beberapa pihak terkait hal tersebut, yang pasti kami tidak mempersoalkan adanya penutupan, karena itu merupakan hak pemilik tanah" tuturnya.

Sementara itu, salah seorang penghuni perumahan yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya mengharapkan jalan tersebut dibuka kembali.

"Kami tidak mengerti asal usulnya jalan tersebut ditutup, hanya saja kalau bisa sih dibuka lagi, karena kalau melalui jalan yang tembus ke tuk, harus memutar jauh, terlepas dari persoalan apa yang terjadi, kami hanya mengharap sesuatu yang terbaik" harapnya. (1c)


0 $type={blogger}: