INDOMEDIANEWSC- Tidak sedikit desa yang membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) namun belum memiliki legal standing, apalagi legalitas usaha yang dijalankan oleh Bumdes tersebut, hal itu dikhawatirkan akan menuai persoalan dikemudian hari, untuk menghindari hal tersebut Pemerintah Desa dan Bumdes wajib tahu tahapan proses legalitasnya yang harus dilakukan.
Disampaikan Camat Ciledug Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah terkait remcana pembangunan Desa Wisata Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug "CIKABON", yang berharap menunggu proses perijinan yang ditempuh selesai meski calon investor sudah ada.
Menurut Agung, yang harus diperhatikan adalah dari mulai proses pembentukan Bumdes hingga legalitas Bumdes itu sendiri serta perijinan usaha yang akan dijalankannya, dijelaskannya, tahapan pembentukan usaha Bumdes yang pertama adalah menyusun regulasi bumdes itu sendiri dimulai dari menyusun regulasi pembentukan Bundes, menyusun AD/ART Bumdes, dan menyusun perdes penyertaan modal, selanjutnya mendaftarkan ke Kemendes untuk mendapatkan nomor pendaftaran Bumdes, setelah itu kemudian mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan badan hukumnya
"setelah itu akan keluar namanya Administrasi Hukum Umum (AHU) dari situ Bumdes sudah memiliki legal standing, "tuturnya.
jika Bumdes akan memanfaatkan tanah kas milik desa untuk kegiatan usaha seperti Desa Ciledug Kulon yang akan membangun Desa Wisata "CIKABON", maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggelar musyawarah desa antara pemerintah dan BPD serta Bumdes, sesuai amanat Permendagri nomor 1 tahun 2016 bahwa tidak ada tanah bengkok maupun tanah yang ada sekarang adalah tanah khas Desa, maka sebelum jauh melangkah tanah kas Desa tersebut dipastikan sudah di sertifikatkan hak milik pemerintah Desa,
"Jika tanah kas desa tersebut sudah bersertifikat, kemudian dalam musdes segera menyusun tentang pengelolaan aset desa dan menerbitkan peraturan kuwu atau perdes tentang pemanfaatan tanah kas desa tersebut, "jelasnya.
Ditambahkan Agung, bahwa pemanfaatan tanah kas Desa bisa dilakukan dari mulai sewa menyewa dalam bentuk tanah sawah itu bisa dilakukan paling lama 3 tahun, kemudian kerjasama pemanfaatan bisa paling lama 15 tahun, serta bangun guna serah dan bangun serah guna bisa mencapai 20 tahun itu pun bisa diperpanjang setelah ada evaluasi dari pemdes, apabila Bumdes ingin mengembangkan unit usaha sesuai potensinya di wilayah desa tersebut.
"bentuk kerjasama tersebut dipastikan akan dapat meningkatkan pendapatan desa dan juga bisa melakukan pemberdayaan masyarakat ketika sudah ada kesepakatan maka dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diterbitkan,"jelasnya.
Lanjut menurut Agung, ketika Sudah terbit perjanjian kerja sama, selanjutnya proses rencana pembangunan dimulai dari izin UKL/UKL, amdalalin, kemudian persetujuan atau Izin Mendirikan Bangunan IMB lalu ketika semua sudah lengkap pihak ketiga atau investor bisa memulai pembangunan tersebut, untuk proses permohonan perizinan sendiri dikatakan Camat Ciledug bahwa untuk contoh Desa Ciledug Kulon yang akan membangun desa wisata proses pendaftaran nib melalui OSS hanya 3 hari sudah bisa keluar kemudian melakukan pendaftaran ke Kemenkumham cuma 5 hari dan keluar hu semua tanpa dipungut biaya dan gratis.
"Proses perizinan sangat mudah sejalan dengan MOU yang dilakukan Kemendes dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memudahkan perizinan Bumdes dan semuanya gratis, "jelas Agung. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar