31 Agu 2022

Jual Miras di lingkungan Sekolah "perlu tindakan tegas"

INDOMEDIANEWSC- Viral di media sosial  terkait dengan diduga adanya penjualan miras di dalam ruang lingkup sekolah SDN 2 Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Tepatnya di rumah inventaris milik SDN 2 Mertapada Kulon, yang di huni warga luar dari Mertapada Kulon, menjadi perhatian banyak publik.

Dari adanya dugaan penjualan miras tersebut, ditanggapi langsung oleh anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan menggeledah rumah inventaris, untuk menindak dan mendapatkan barang bukti minuman yang  sangat meresahkan karena adanya jual beli miras di dalam lingkungan sekolah SDN 2 Mertapada Kulon.

"Namun sangat disayangkan, dari hasil razia dan penggeledahan di rumah inventaris sekolah itu tidak di temukan barang bukti minuman keras dan lainnya,hanya beberapa botol bekas miras "tutur Dadang Kabid Penertiban Satpol PP Kabupaten Cirebon. Selasa 29/8/2022.

Menurutnya, penjualan miras ini sangat meresahkan pihak pengajar akan aktivitas pendidikan di sekolah. Sebab, pembeli miras keluar masuk disekolah lingkungan SDN 2 Mertapada Kulon.

"Karena Viralnya di media, kami pun melakukan penyelidikan disekitaran sekolah dan untuk saat ini belum ditemukan barang bukti minuman keras yang ada di rumah inventaris tersebut," tuturnya.

Dari hasil hari ini kata Dadang, dirinya mengharapkan bantuan informasi dan barang bukti dari masyarakat, bila kembali ada penjualan miras di sekolah SDN 2 Mertapada Kulon. Tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, korwil UPT Pendidikan kecamatan Astanajapura Sudirman menyampaikan, bahwa pelaku dari kejadian jual miras di dalam sekolah di Cirebon ini adalah orang luar yang bertempat di rumah inventaris milik SDN 2 Mertapada Kulon.

Pihaknya sangat menyesalkan, penghuni yang merupakan warga luar SDN desa Mertapada Kulon, menjadikan rumah inventaris sekolahan menjadi perdagangan miras.

“Padahal dulunya rumah dinas itu, ditempati oleh guru, namun gurunya sudah pindah malah diisi oleh orang lain beda Desa dan yang lebih ironisnya dijadikan sarang penjualan miras,” tuturnya.

Sedangkan menurut RW Yani Desa Mertapada Kulon menuturkan, jual beli miras di rumah inventaris sekolah tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun. 

“Penjualan miras di sekolah ini, sudah berlangsung lama ya sekitar dua tahun,” terangnya.

RW Yani pun menegaskan, warga sekitar menjadi resah karena adanya jual beli miras di dalam sekolah. Bahkan warga sekitarpun pernah mendatangai pelaku penjual miras, untuk tidak berjualan lagi.

“Kami sangat khawatir lingkungan pendidikan sekolah SDN 2 Mertapada Kulon. Karena banyak anak-anak yang bersekolah satu lingkungan dengan penjualan miras," ujarnya.

Senada diungkapkan kuwu Desa Mertapadakulon, Suherman, berharap pihak terkait melakukan penertiban.

"Kami berharap adanya tindakan tegas dari penegak Hukum, kalau dibiarkan kami hawatir akan ada gejolak yang tidak doharapkan, selain penindakan terhadap penjual miras, juga dilakukan penertiban para penjual yang ada di depan Sekolah, karena menutup akses Sekolah, hanya yang menjadi kehawatiran warga dan pihak sekolah adalah penjual miras tersebut orangnya nekad, inilah yang harus disikapi dengan bijak namun tegas" jelasnya(1c)


0 $type={blogger}: