INDOMEDIANEWSC- Majalengka, Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka trutama dalam hal mabuk-mabukan yang disebabkan oleh Miras Oplosan.
Polsek Dawuan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran Minuman Keras (Miras) di toko ataupun kompleks rumah warga. Selasa (28/6/2022).
Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, dipimpin Kapolsek Dawuan Iptu Asep Saepudin bersama personil lainnya melakukan razia di wilayah hukum Polsek Dawuan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Dawuan Iptu Asep Saepudin mengatakan hasil ops miras di Desa Balida Kecamatan Dawuan berhasil mengamankan jenis Ciu sebanyak 48 Botol Kemasan, Asoka sebanyak 3 Botol Kecil dan Anggur Kolesom sebanyak 5 Botol Kecil.
Menurut Kapolsek untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko ataupun pemilik Miras, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Selain itu, kami juga menghimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing, karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah,” pungkasnya.
Lanjutnya Kapolsek Iptu Asep Saepudin mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Jabar melalui Kapolres Majalengka menyampaikan seluruh jajaran hingga Polsek untuk terus lakukan razia terhadap miras.
“Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif" pungkas Kapolsek Iptu Asep Saepudin.(1e)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar