INDOMEDIANEWSC-Semua Desa harus memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi akan ada sanksi. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM. Luthfi.
"Sesuai aturan yang ada, desa harus memiliki TPSS. Sampah dari masyarakat dikelola desa, kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (tpasa)," tuturnya usai acara pertemuan dengan para Kuwu di Kecamatan Astanajapura, Jumat (10/6/2022).
Politisi PKB ini menjelaskan, target bebas sampah 2024, akan terwujud dengan adanya kerjasama yang baik seluruh pihak. Termasuk pemerintahan paling bawah, yakni desa.
"Pihak desa, wajib menyediakan lahan untuk pembangunan TPSS. Jika tidak, sanksi berupa anggaran desa tidak akan dicairkan. Hal ini bertujuan, agar penanganan sampah menjadi prioritas pihak desa," jelasnya.
Saat ditanya, kapan TPASa Kubangdeleg beroperasi, pria berkacamata ini menjawab, tahun depan.
"Ditargetkan, 2023 beroperasi. Agar, mobilitas pengangkutan lebih cepat, khususnya wilayah timur," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh mengungkapkan, keberadaan TPASa di wilayah timur sangat diperlukan untuk mempercepat mobilitas.
"Sebelum pembangunan TPASa, kami selalu sosialisasi dan akan menggunakan sistem sanitary landfill. Jika sudah penuh, diurug dan akan terus dilakukan seperti itu dan untuk mencegah air sampah ke sungai, kami membangun kolam penampungan, sehingga minim untuk mencemari lingkungan sekitar," ungkapnya.
Masih dikatakan Fitroh, kesiapan saat beroperasinya TPASa Kubangdeleng Kecamatan Karangwareng, akan ada penambahan armada.
"Mobilitas angkutan sampah akan semakin cepat, bila ada TPASa di wilayah timur. Maka, diperlukan dukungan seluruh pihak untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah 2024," pungkas Fitroh (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar