Hal ini disampaikan kepada IM di ruang kerjanya, Selasa, 12/04/2022.
" Siltap merupakan penghasilan tetap yang idealnya dicairkan setiap bulan dengan tanggal yang sudah ditentukan, selain itu tidak perlu juga dalam setiap pencairan harus melalui pengajuan terlebih dahulu, mungkin tidak salah harus ada pengajuan, tapi menurut hemat kami cukup 1 tahun sekali, ini perlu dilakukan agar tidak ada kesan negatif" tuturnya.
Lebih lanjut Edi, menuturkan, bahwa keterlambaran pencairan siltap selalu terjadi di setiap tahun.
" Tahun ini 4 Bulan Pihak Pemdes menanti turunnya siltap, ditambah tidak adanya Anggaran lainnya, sementara selama januari hingga April banyak sekali program yang harus mengeluarkan Anggaran, ini mau tidak mau memberatkan pihak Desa, oleh karenanya kami meminta kepada pihak terkait agar mempermudah segala bentuk Anggaran yang pasti berdampak pada maju mundurnya pemerintah Desa, yang harus dipertegas, jangan jadikan Perbub atau apapun namanya terkesan menjadi sebuah penghambat, kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat" pungkas Edi.
Sementara itu, banyak selentingan , bahwa diduga ada pihak-pihak yang sengaja memperlambat pencairan Anggaran, dengan tujuan mendapat keuntungan. Ini pula yang dituturkan salah seorang aktifis LSM BIN ,Agus, terkait lambatnya pencairan Anggaran.
" seharusnya ada instansi atau Dinas yang husus mengawasi persoalan Anggaran, ini perlu dilakukan agar tidak timbul dugaan adanya kesengajaan dari pihak atau oknum tertentu yang sengaja mencari keuntungan, logikanya sangat mudah, semisal kalau saya punya uang lebih, maka bagaimana caranya agar uang tersebut terus berkembang, salah satunya adalah mendepositokan, toh Uang tetap aman dan menghasilkan, jadi tidak.masuk keranah Hukum, karena tidak masuk ranah Hukum dan lemahnya pengawasan atau sangsi, maka Budaya pengendapan Anggaran akan terus ada" tuturnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar