INDOMEDIANEWSC- Pungutan Liar (Pungli) sepertinya hal lumrah yang terjadi di kantor pelayanan publik. Salah satunya di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang diduga melakukan pungli untuk mengurus administrasi kependudukan.
Menurut Kuwu Desa Mundu pesisir Khaerudin, masyarakat yang mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya antara Rp 15.000-25.000.
"Kami merasa terbebani oleh adanya dugaan pungli yang terjadi. Karena selama ini, pelayanan di desa gratis dan setahu saya, tidak ada yang namanya biaya administrasi dalam mengurus KTP dan KK," tuturnya usai acara di kecamatan setempat, Rabu, 6/4/2022.
Kuwu yang baru dilantik Desember 2021 ini menjelaskan, dalam visi dan misi saat pencalonan tentunya akan meningkatkan pelayanan masyarakat, salah satunya gratis bagi warga yang mengurus KTP dan KK. Tapi ketika ada informasi di kecamatan membayar biaya administrasi, sangat membebani pihak desa.
"Mari kita kroscek bersama untuk siapa uang administrasi tersebut. Apakah dari oknum desa, kecamatan maupun Disdukcapil. Sepertinya pungli ini sudah berlangsung lama, sehingga bila ada yang terlibat, proses sesuai kesalahannya, agar ada efek jera bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Masih dikatakan Khaerun, sebagai salah satu kecamatan yang dapat mencetak langsung KTP dan KK, semestinya bebas pungli. Akan tetapi yang terjadi justru terkesan memanfaatkan program tersebut.
"Terobosan Pemda untuk mempermudah dan mempercepat pembuatan KTP dan KK di kecamatan sangat bagus, namun harus diberengi dengan bebas pungli. Kasihan masyarakat yang tahunya gratis untuk membuat KTP dan KK di kecamatan, tapi malah ada biaya administrasi," ujarnya.
Dirinya mengharapkan, tidak ada lagi pungli dalam mengurus KTP dan KK.
"Pihak kecamatan dan Disdukcapil, harus bertindak tegas bila ada oknum yang terlibat dan pihak desa, juga akan melakukan kroscek," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Mundu H Anwar Sadat , saat dikonfirmasi lewat WA, hanya menjawab singkat
"Kami akan lakukan klarifikasi terkait info tersebut" tuturnya singkat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, sangat prihatin adanya pungli di kecamatan ini.
"Saya kaget ketika ada dugaan pungli dalam mengurus KTP dan KK. Padahal, sudah dibiayai pemerintah daerah dan pusat. Apapun jenisnya, tidak ada yang namanya biaya administrasi untuk mengurus KTP dan KK," tegasnya.
Dirinya menambahkan, akan komunikasi langsung dengan Disdukcapil mengenai permasalahan ini.
"Semoga tidak ada lagi pungli saat warga mengurus KTP dan KK, jika ada berarti oknum yang harus ditindak," imbuh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ini. (1b)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar