Salah satunya adalah yang terlihat hampir di sepanjang jalan Cipeujeh hingga Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut sudah berjalan lama hingga akibatnya semakin sulit jika dilakukan penertiban, sementara aturannya sudah sangat jelas, bahwa keberadaan trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki. Sayangnya aturan hanya sebuah aturan yang ahirnya kita sudah terbiasa untuk melakukan sebuah pelanggaran.
Saat IM nelakukan konfirmasi terhadap keberadaan trotoar tersebut kepada Kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, M. Suyud, diruang kerjanya, Senin, 28/03/2022.
Menjelaskan bahwa itu kewenangan Kabupaten.
" untuk penertiban trotoar tersebut adalah kewenangan Kabupaten, selain itu keberadaan trotoar yang kian hari kian banyak ditempati para pedagang karena sudah lama dibiarkan, kalau saja saat awal langsung dilakukan penindakan atau penertiban, mungkin kondisinya tidak akan seperti sekarang, kami dari pihak Kecamatan tidak bisa berbuat banyak" tuturnya.
Ssngat miris memang, pejalan kaki semakin terampas Haknya, bukan saja minimnya ketersediaan fasilitas bagi para pejalan kaki, namun keberadaan pedagang diatas trotoar tersebut sangat merusak kenyamanan dan keindahan,,apalagi ada beberapa pedagang yang membuka lapaknya diatas trotoar yang tepat berada di depan salah satu SMKN faporit yang ada di Kecamatan Lemahabang, termasuk di depan salah satu Bank Swasta terkemuka, apakah hal ini tetap dibiarkan hingga tidak ada lagi fungsi trotoar yang sebenarnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar