Pengunduran BPD tersebut, dibenarkan Kuwu Desa Karangmangu, Mujahid, saat dikonfirmasi dikediamannya, Jum'at 11/03/2022.
" memang benar, dari mulai ketua sampai Anggota BPD seluruhnya mengundurkan diri, kami tidak tahu apa alasannya, padahal saya selaku kuwu sudah meminta agar jangan sampai mengundurkan diri, karena selain berdampak pada kelancaran roda pemerintahan Desa, juga masa jabatan BPD akan berahir di Tahun 2023, jadi kan tanggung, tetapi mereka secara bersamaan tetap bersikukuh mengundurkan diri, kemungkinan memang ada sangkut pautnya dengan Pilwu, namun demikian kami telah melaporkannya kepada pihak kecamatan dan InsyaAllah secepatnya akan dilakukan pengangkatan atau pembentukan PAW BPD, dengan harapan roda pemerintahan tetap dapat berjalan dengan baik" tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan Pemerintahan Desa Karangmangu tidak memiliki BPD.
Persoalan Desa Karangmangu tidak terhenti sampai disitu, SK Perangkat Desa pun hingga saat ini belum diserahkan kepada Perangkat yang bersangkutan ( masih ditangan Kuwu-red)
Hal inipun dibenarkan Kuwu Mujahid.
"SK Perangkat masih di saya, nanti saya serahkan sekaligus Pelantikan Perangkat Desa yang baru, karena ada salah satu Perangkat Desa kami yang resmi mengundurkan diri, saat ini kami tengah melakukan rotasi perangkat Desa, dan dalam kepemimpinan saya selalu ditegaskan, agar seluruh Perangkat Desa bekerja dengan baik, lakukan tanggungjawab sesuai tupoksi yang diemban, selain itu harus patuh pada Pimpinan, bagi mereka yang tidak bisa diatur, saya persilahkan mengundurkan diri, toh sampai saat ini saya tidak pernah melakukan pemberhentian atau pemecatan pada siapapun, yang penting bekerja dengan baik, Jujur, layani masyarakat secara maksimal dan selalu taat aturan " pungkasnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar