6 Feb 2022

Warga Desa Munjul " Tuntut pemekaran "

INDOMEDIANEWSC- Elemen Masyarakat Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, meminta segera dilakukan pemekaran .

Hal ini terungkap, saat pihak Pemdes beserta unsur BPD setempat menggelar Musyawarah Desa ( Musdes) bertempat di Aula Kantor Desa Munjul, Sabtu,05/02/2022.

Dari keterangan yang disampaikan ketua BPD Munjul, M. Sukin, Sugianto, usai acara Musdes, menuturkan, bahwa keinginan untuk segera dilakukan pemekaran merupakan mutlak keinginan warga.

" perwakilan Masyarakat melalui Musdes, meminta agar segera dilaksanakan adanya pemekaran Desa Munjul, dan ini merupakan sesuatu yang wajar, karena menurut hemat kami memang sudah selayaknya Desa Munjul dilakukan pemekaran, yang menjadi dasar diantaranya adalah jumlah penduduknya yang sudah mencapai 12.000 jiwa lebih, ditambah luas wilayah yang mencapai kurang lebih 400, 2.7 Hektar, jelas ini bukan wilayah yang kecil, jadi memang sudah selayaknya segera dilakukan pemekaran" jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil Musyawarah terbentuklah team 11 yang akan bekerja fokus menindaklanjuti adanya keinginan untuk segera dilakukan pemekaran.

" dari hasil Musdes yang khusus membahas pemekaran Desa, telah terbentuk team 11 yang nantinya akan menindaklanjuti perihal pemekaran Desa, dari team yang terbentuk selanjutnya akan berkomunikasi dengan Dinas terkait, apapun nanti hasilnya kami serahkan kepada pihak Pemkab Cirebon, tugas kami sebatas menampung aspirasi" tutur Sukin.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Munjul, Chaerudin.

" kami dari pihak pemdes mendukung apa yang diinginkan warga Masyarakat, karena memang sudah sangat layak Munjul segera dilakukan pemekaran, selain jumlah warganya yang sudah mencapai lebih 12.000 jiwa ditambah luas wilayahnya yang terluas  se Kecamatan Astanajapura (14.000.2,7 Hektar ) sangat mungkin untuk dilakukan pemekaran, apalagi saat ini Munjul merupakan salah satu Desa berkembang" jelasnya.

Dia menuturkan, kendala yang sangat dirasakan adalah manakala ada bantuan sosial

" dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, tentunya kami kesulitan jika ada program bantuan sosial, sudah dipastikan akan banyak warga yang tidak tersentuh, akibatnya tidak sedikit menimbulkan kecemburuan sosial, dampaknya tetap kami pihak Pemdes yang disalahkan, dengan alasan tersebut maka kami rasa layak untuk segera dilakukan pemekaran, namun demikian bagaimanapun hasilnya kami serahkan kepada Dinas atau Instansi terkait" pungkas Chaerudin. (1c)


0 $type={blogger}: