INDOMEDIANEWSC - Wakil Rakyat diminta turun tangan untuk memanggil pihak swasta yang telah menyerobot lahan negara di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan.Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Kuwu Rawaurip, Rochmannur mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas penyerobotan lahan seluas 1.600 meter persegi.
Ia menjelaskan aset desa yang diserobot tersebut tercatat dalam persil nomor 34, berupa saluran irigasi desa solokjati sepanjang 320 meter kali lebar 5 meter.
“Kami minta dukungan dari wakil Rakyat, dalam hal ini Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon agar kasus penyerobotan lahan negara ini dapat dikembalikan,” tuturnya, Jum'at 11/02/2022.
Akibat adanya penyerobotan lahan di Solokjati oleh pihak swasta tersebut menimbulkan kerugian berupa hilangnya aset Desa Rawaurip. Selain itu dengan hilangnya fungsi saluran irigasi maka di musim hujan air tidak dapat mengalir dan menggenangi pemukim warga.
“penyerobotan lahan negara ini sudah terjadi dari tahun 2013 atau sudah 9 tahun lamanya, dan baru pada awal tahun 2020 lalu Pemdes Rawaurip meminta pada pihak swasta untuk mengembalikan aset desa tersebut,” ungkapnya.
Rochman mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus penyerobotan lahan negara kepada DPRD Kabupaten Cirebon.
“Rencannya Senin besok kami akan laporkan kasus penyerobotan lahan negara ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Bahkan lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa apa yang dilakukannya semata untuk mengamankan Aset Desa.
" pada prinsipnya apa yang kami lakukan semata demi tertib administrasi, dan pengamanan aset Desa, kami sangat mendukung adanya pembangunan yang ada di Desa kami, asalkan semuanya dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, karena jika hal ini dibiarkan, tetap dampaknya pada kami, yang perlu dicatat, penyerobotan tanah tersebut selain menghilangkan saluran yang semula ada hingga mengakibatkan tersendatnya arus air yang berdampak jika musim penghujan mengakibatkan banjir, ini yang sangat membuat kami prihatin" pungkasnya.(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar