Betapa tidak, disaat ada Masyarakat maupun pegawai kelas bawah yang berprilaku berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran ujungnya menuai persoalan.
Ini pula yang menimpa salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ( Nurhayati)
Berawal dari telah ditetapkannya Kuwu Desa Citemu ( Supriyadi-red) yang sejak 2 Tahun lalu sudah menjadi penghuni hotel prodeo karena sebuah kasus .
Berharap ada transparansi dan kejujuran dalam sebuah program realisasi penggunaan Anggaran, Perangkat Desa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai bendahara Desa (Nurhayati) saat ini sejak Tanggal 30 Nopember 2021 malah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentunya banyak pihak menyayangkan . Salah satunya adalah Ketua BPD Desa setempat ( Lukman Nurhakim) saat menggelar Jumpa pers dengan beberapa awak media di kediaman warga setempat dengan didampingi Kuasa Hukum , H. Elyasa Budianto. SH , Selasa, 15/02/2022.
" kami sangat menyayangkan pihak penegak Hukum yang telah menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, ini menurut kami sangat janggal dan terkesan dipaksakan, betapa tidak dimana seorang perangkat yang berani berkata dan berbuat jujur untuk memapas terjadinya tindak korupsi dengan berbagai bukti dan saksi malah dijadikan tersangka, ini kan bisa membangun paradigma agar perangkat takut untuk mengatakan suatu kebenaran" tuturnya.
Bahkan lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang melaporkan tindakan kuwu atas pelanggaran adalah dirinya.
" Saudari Nurhayati memberikan berbagai data adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuwu kepada saya, berdasarkan hasil yang kami peroleh dan diduga banyak pelanggaran maka saya laporkan Kuwu kepada penegak Hukum, itu berdasarkan fakta, namun betapa keanehan nampak terlihat, saat dimana ditetapkannya saudari Nurhati sebagai tersangka, ada apa dengan penegakan Hukum di republk ini " keluh Lukman.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Nurhayati, ( H. Elyasa Budianto. SH) menegaskan, Bahwa Hukum itu jangan berdasarkan logika tapi fakta.
" Sesuai fakta dan bukti yang ada, kinerja Nurhayati sebagai bendahara sudah sesuai aturan, dan dari data yang ada kami yakini Nurhayati tidak sedikitpun melakukan kesalahan, terlebih lagi adanya penetapan pasal 55 dimana isinya adalah turut serta melakukan tindakan korupsi, ini kan sangat aneh dan terkesan dipaksakan" jelasnya.
Lebih lanjut Elyasa, menegaskan, jangan tutupi kebenaran dengan memaksakan sesuatu yang benar menjadi salah.
" Nurhati selama menjadi bendahara telah bekerja dengan baik, segala uang pencairan langsung diminta oleh Kuwu ( Supriyadi- Red) dan semuanya ada bukti tertulis, jadi saya tegaskan, Nurhati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan dimana Pemkab, dimana penegak Hukum dan dimana keadilan, kami tegaskan, dengan kasus tersebut akan kami buka semua kebobrokan yang ada di Kabupaten Cirebon ini" pungkasnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar