Selain agar mudah dilihat, keberadaan Bilboard juga harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik itu bahan baku maupun ukurannya.
Sayangnya tidak semua pihak mentaati aturan tersebut,
Salah satunya yang terlihat nyata di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dari pantauan IM, Bilboard yang berdiri tepat depan Kantor Desa tersebut sangat tidak sesuai dengan beberapa Bilboard yang terpasang di Kantor-kantor Desa lainnya, selain ukuran panjang maupun lebarnya yang patut dipertanyakan, tihang penyangganyapun berukuran kecil tidak seperti yang lainnya, jelas hal ini mengundang banyak tanya.
Terkait hal tersebut, Kuwu Desa Astanajapura , Faturohman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 09/02/2022, menuturkan.
" saya sudah tegur yang mengerjakan bilboaed, dalam hal ini Karangtaruna, karena memang yang mengerjakannya adalah Karangtaruna, padahal dari awal saya selalu wanti-wanti agar pengerjaannya sesuai dengan ketentuan yang ada, InsyaAllah, secepatnya akan dilakukan perbaikan, karena bagaimanapun pasti bermuaranya kepada Kuwu" jelasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang Perangkat Desa setempat, yang akrab disapa Ai, dirinya menuturkan singkat"
" Kami tidak tahu menahu terkait pembuatan bilboard, tapi jika memang ada kesalahan nanti akan kami komunikaaikan agar segera dilakukan perbaikan" tutur Ai. (3a)
1 $type={blogger}:
Katanya" lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada harus menghukum 1 orang yang tak bersalah"
Hmmmp....ini hanya slogan saja ya.....
Posting Komentar