INDOMEDIANEWSC - Tidak harus terpaku pada Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 mengenai dana desa, namun sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Demikian dikatakan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri. Sabtu 15/01/2022.
"Bagi kami, 40 persen anggaran dana desa untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (blt dd) disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa. Misalnya, hanya beberapa orang saja yang terdampak Covid 19, maka tak perlu 40 persen anggaran dialokasikan untuk program tersebut. Bisa saja dialihkan untuk pembangunan desa," tuturnya
Lebih lanjut Kuwu Desa Cipeujeuh kulon, Kecamatan Lemahabang ini mencontohkan, bila suatu desa masyarakatnya sudah mapan dan sebagian besar mulai bangkit ekonomi, tentu penerima BLT DD akan berkurang. Maka, sisa dari dana desa yang 40 persen bisa dialihkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Asalkan, melalui musyawarah desa.
"Yang utama dilakukan pihak desa, melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan dan memilah penerima bantuan agar jangan sampai dobel. Misalnya 2021, salah seorang warga terkena PHK dan mendapatkan bantuan, kemudian awal 2022 sudah kembali bekerja, maka tahun ini, bantuan tersebut dialihkan ke orang lain," jelasnya.
Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk memahami keadaan desa.
"Kedewasaan masyarakat yang mendapatkan bantuan sangat diperlukan, guna pencapaian program bantuan tepat sasaran dan para kuwu untuk dapat edukasi warganya mengenai program bantuan pemerintah," pungkasnya. (3b)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar