Alasan tidak sesuainya harapan tersebut seperti yang dituturkan Ketua FKKC Kecamatan, sekaligus Kuwu Desa Kanci, Subandi.
Dirinya menganggap pelaksanaan pra Musrembang kecamatan ini kurang memenuhi harapan para Kuwu.
" kami beranggapan Pra Musrembang Kecamatan ini hanya bersifat kumpul-kumpul, mengapa kami beranggapan demikian, buat apa kita membahas penggunaan Anggaran sementara total Anggaran dan penggunaannya sudah di plot, ini lah yang menbuat kami merasa tidak puas" tuturnya.
Lebih lanjut , pria yang akrab disapa Bandi ini menuturkan.
" seharusnya para Kuwu membicararakan dulu apa-apa saja program dan total Anggaran yang harus direalisasikan, setelah ada hasil baru dibawa ke pra musrembang kecamatan, bukannya di plot dulu terus diadakan Musrem, kan aneh" tegasnya.
Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Mertapadawetan, Sumarno.
" Pra musrembang kecamatan mungkin tujuannya baik, namun akan lebih baik lagi jika alokasi anggaran dan apa yang akan dilakukan berawal dari pihak Desa, bukannya sebaliknya, buat apa Musyawarah atau pra musrem jika anggaran maupun penggunaannya sudah ada, kami rasa ini kurang bermanfaat" jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD fraksi Gerindra Kabupaten Cirebon, yang hadir dalam acara tersebut, R.Cakra Susena, menjelaskan.
" pra musrembang kecamatan ini sangat bermanfaat bagi pihak Pemdes, karena bisa mengetahui apa saja yang diperlukan pihak Desa, kami tentunya akan berusaha maksimal mungkin untuk memenuhi keinginan para Kuwu, namun yang harus diingat adalah adanya keterbatasan Anggaran, oleh karenanya, kami mengharap adanya peran serta dari semua pihak, khususnya dalam membedakan mana program sekala prioritas mana yang tidak, yang pasti apapun program yang bermanfaat bagi semua pihak akan kami perjuangkan dengan segala kemampuan yang kami miliki" tuturnya.
Sementara saat disinggung terkait persoalan Perpres 104 tentang penggunaan BLT DD yang diperbolehkan dipergunakan untuk hal lainnya dengan alasan adanya pidato mentri yang memperbolehkan dengan alasan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi Desa yang bersangkutan, dengan gamblang Cakra , menuturkan.
" ini dilema dan akan merugikan pihak Desa, hususnya para Kuwu. Jika memang aturannya 40% diperuntukan bagi BLT DD, ya patuhi, jangan sampai terjebak oleh pidato atau perkatann Orang lain, sekalipun itu Menteri, jika memang mau merubah, ya cabut dulu Kepres 104 dan lakukan perubahan, karena ini Kepres, kedudukannya sangat kuat, jangan sampai ini jadi jebakan yang akan merugikan kuwu dengan dalih pidato menteri" tegas Cakra.
Sayangnya dalam pelaksanaan pra Musrembang tersebut Camat Astanajapura, H. Suharto, tidak hadir. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar