12 Jan 2022

FKKC Desak Pencabutan Perpres " Yuningsih " kepala dilepas , ekor dipegang"

INDOMEDIANEWSC- Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendesak pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104/2021, mengenai Dana Desa (DD).
dikatakan Ketua FKKC Kecamatan Babakan, Yeni Setiati. Adanya Perpres 104/2021 berdampak pada pembangunan desa.

 "Bayangkan, 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (blt dd) dan program ketahanan pangan juga hewani paling sedikit 2O persen. Selain itu, dukungan pendanaan penanganan Covid 19 paling sedikit 8 persen dan program sektor prioritas lainnya, sehingga terkesan mengebiri kewenangan desa," paparnya.

Kuwu Desa Babakan gebang, kecamatan setempat ini menuturkan, sejak Covid 19 melanda Indonesia khususnya Kabupaten Cirebon berdampak pada pembangunan desa, karena untuk penanganan dan pencegahan Covid 19.

 "Kondisi infrastruktur jalan yang sangat memprihatikan, berdampak makin rusak. Karena, sekitar tiga tahun minim pembangunan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua FKKC Kecamatan Sedong, Agus Syamsah memaparkan, Perpres 104/2021 berdampak pada pembangunan desa. Maka, pihak desa berupaya maksimal dalam pembangunan dengan melibatkan pihak ketiga.

 "Sebenarnya kami menolak adanya Perpres tersebut, namun aturan yang sudah ada maka tinggal melaksanakan saja," imbuh kuwu Desa Panonganlor ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih mengungkapkan, aturan tentang Dana Desa ini sepertinya menjadi persoalan yang harus secepatnya dicari langkah terbaiknya.

" memang dilema bagi pihak Pemdes, betapa tidak, ibaratnya kepalanya dilepas tapi ekornya dipegang erat" tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa untuk mencari solusi pihaknya akan mengusulkan untuk melakukan evaluasi tentang aturan penggunaan Dana Desa, khususnya dalam situasi pandemi seperti saat ini.

" Desa diberi kewenangan untuk mengelola Anggaran, namun terkait adanya pandemi, cara penggunaannya diatur oleh pihak kementrian, sementara setiap desa itu situasi dan persoalannya sangat berbeda, hal ini jelas membebani Kuwu, jika memang kewenangan Desa, ya serahkan saja sepenuhnya kepada pihak Desa, yang penting apa yang dilakukan Desa demi untuk kemaslahatan umat, jadi jangan ada kesan boleh tapi jangan" tuturnya.

Saat disinggung terkait pengelolaan sampah, dengan tegas dirinya menuturkan 

" sampah ini menjadi persoalan bersama, jangan sampai saling menyalahkan, yang terpenting adalah adanya edukasi kepada warga agar bisa memanfaatkan sampah dengan salah satu programnya adalah pengelolaan sampah , jika sampah ini bisa dimanfaatkan, selain bisa menambah perekonomian warga, yang utama lagi bisa menjaga kebersihan lingkungan, dan jangan sampai dilupakan, perlu adanya Tempat Pembuangan Ahir Sampah yang memadai, agar Cirebon bisa terlepas dari persoalan sampah yang hingga saat ini belum bisa terselesaikan secara maksimal" pungkas Politisi PKB . (1c)

0 $type={blogger}: