24 Jan 2022

Di Duga Pemasangan Billboard di Desa Citemu Tidak Sesuai

INDOMEDIANEWSC -  12 Desa di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang telah melaksanakan pemasangan Billboard, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.17,5 juta dengan Speck 3x4x1.

Sayangnya, Pemasangan Billboard di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, di duga Tidak Sesuai Speck RAB.

Semua pemerintahan tingkat Desa di seluruh Jawa Barat termasuk kabupaten Cirebon, mendapat anggaran sebesar Rp.17,5 juta untuk melakukan pemasangan pengadaan Billboard di setiap halaman desa yang berfungsi sebagai media informasi ke masyarakat luar. 

Dari adanya program tersebut, sangat disayangkan, pasalnya pemasangan Billboard di Desa Citemu, diduga menyalahi ketentuan speck dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.17,5 juta dengan Speck 3x4x1.

Menyikapi hal tersebut, beberapa awak media meminta konfirmasi ke Kuwu Citemu Herintiano .

membenarkan bahwa SPJ bilbord masih di Kuwu PJ Rohmat, dan sampai berita ini diterbitkan belum diterima kuwu." Tegasnya. Minggu (23/01/22).

Dari permasalahan tersebut, kata Kuwu Herintiano atau yang akrab dipanggil kuwu Are, dirinya sudah menginstruksikan kepada Sekdes desa Citemu untuk menyelesaikan administrasi dan SPJ bilboard dengan transparansi, agar roda pemerintahan desa ke depan tidak ada ganjalan dari permasalahan pemerintah yang dulu. Ungkapnya.

Akibat SPJ Billboard belum selesai, saat di konfirmasi ke Camat Mundu H. Anwar Sadat M.Si, melalui sambungan telp WhatsAppnya. Dirinya tidak menggubris. 

Seharusnya dalam pelaksanaan menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan bilbord tersebut. Dengan melalui mekanisme yang tertuang dalam perka LKKP No.13 Tahun 2013 tentang pedoman tatacara pengadaan barang dan jasa didesa. Akan tetapi pada pelaksaan dilapangan pengerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ke tiga. Karena yang membeli bahan – bahan untuk bilbord itu Pejabat (PJ) desa Citemu, sementara untuk pemasangan oleh pihak ke tiga.

Melihat pemasangan Billboard di Desa Citemu tersebut diduga telah menyimpang dari Speck dan mekanisme penunjukan pihak ketiga, yang tidak memakai aturan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah Desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (Red)

0 $type={blogger}: