INDOMEDIANEWSC- Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, menjadi satu-satunya desa di Jawa Barat yang membuat Peraturan Desa (Perdes) bagi disabilitas.
Menurut Kuwu Desa Kendal, H Abdul Basit, Perdes bagi disabilitas sangat diperlukan, guna memberi ruang pada yang bersangkutan, supaya setara dengan yang lain.
"Kami prihatin dengan terkesan minimnya perhatian dari pihak terkait pada kaum disabilitas. Maka, kami membuat Perdes, agar kaum disabilitas mendapatkan hak yang sama," katanya usai sosialisasi di balai desa setempat, Selasa , 30/11/2021
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Disabilitas (FKD) Kabupaten Cirebon, Abdul Muzib mengungkapkan, perhatian pada kaum disabilitas, khususnya akses disabilitas yang disediakan pemerintah terkesan sangat minim. Sehingga, tidak sedikit yang kesulitan untuk beraktivitas.
"Desa Kendal, perdana membuat Perdes disabilitas dan menjadi percontohan bagi provinsi. Karena yang saya tahu, hanya desa ini yang peduli pada kaum disabilitas," ungkapnya.
Masih dikatakan Muzib, perhatian pemerintah terhadap kaum disabilitas terkesan sangat minim, antara lain akses bagi disabilitas dan bantuan.
"Sepertinya tidak secara spesifik akses bagi disabilitas, sehingga belum bisa dinikmati kaum disabilitas. Ini perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait, salah satunya dengan menyediakan tempat khusus bagi disabilitas di tempat umum. Bila perlu, membuat Perda bagi disabilitas," ujarnya.
Dirinya mengharapkan peran pemerintah untuk sosialisasi pada masyarakat, agar menghilangkan stigma kurang baik pada kaum disabilitas dan memberikan tempat bagi berkebutuhan khusus.
"Hingga saat ini belum ada Perda bagi kaum disabilitas, sehingga masyarakat terkesan acuh dan bagi yang bersangkutan (disabilitas) merasa minder untuk bergaul,oleh karenanya kami sangat mengapresiasi kepada pihak Pemdes Kendal, karena ini merupakan sebuah perhatian dan kepedulian bagi kami yang secara pisik memiliki keterbatasan" pungkasnya(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar