INDOMEDIANEWSC- Sanksi bagi pedagang rokok ilegal antara 1-5 tahun penjara. Demikian dikatakan Pegawai Bea Cukai Cirebon, Indra. Hal tersebut sebagai salah satu upaya memangkas terjadinya pengedaran rokok tanpa cukai.
"Untuk rokok yang tidak dilekati pita cukai sangat berdampak pada pendapatan negara. Bahkan kerugian negara dari rokok ilegal mencapai kisaran dua miliar rupiah," tuturnya usai inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko sekitar Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Selasa,30/11/2021.
Indra menjelaskan, peredaran rokok ilegal sangat berdampak pada pendapatan negara dan merugikan masyarakat, khususnya dari segi kesehatan.
"Memang, rokok berdampak pada kesehatan, tapi bila yang ilegal lebih berbahaya dari yang legal. Maka perlu kejelian masyarakat, khususnya perokok, agar mengecek pita cukai rokok. Jika tak ada pita cukai, lebih baik jangan dibeli," jelasnya.
Masih dituturkan Indra,
sidak di wilayah ini tidak menemukan rokok ilegal dan untuk pencegahan, menghimbau pada pedagang supaya tidak membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Mari kita bersama saling mengingatkan dan mencegah, peredaran rokok ilegal," ajaknya.
Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, menemukan rokok kadaluarsa.
Menurut anggota Satpol PP Kecamatan Susukanlebak, Wanto, rajia sekaligus pendataan pedagang yang menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai sangat diperlukan untuk menambah pendatapan negara melalui cukai.
"Ada pedagang yang menjual rokok kadaluarsa dan kami minta untuk tidak dijual atau dibuang," ungkapnya.
Wanto memaparkan, peredaran rokok kadaluarsa dan tidak dilekati pita cukai akan berdampak pada pendapatan negara, maka diintensifkan penertiban bagi pedagang di wilayah ini.
"Sebagai wilayah terpencil sangat rentan pada peredaran rokok kadaluarsa dan rokok ilegal, maka kami lakukan himbauan pada pedagang untuk tidak membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, masyarakat juga harus jeli sebelum membeli, dengan melihat tanggal kadaluarsa," pungkas wanto (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar