17 Nov 2021

Kampanye terbuka " Kondusifitas mengalahkan aturan" Pilwu Curugwetan

INDOMEDIANEWSC- Aturan dan tahapan pelaksanaan pilwu pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Hal ini disebabkan tidak adanya sangsi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Calon Kuwu dengan dalih simpatisan.

Salah satunya terjadi saat calon kuwu di Desa Curugwetan, Kecamatan Susukan lebak, Kabupaten Cirebon, melakukan pawai atau kampanye terbuka dengan melibatlan ratusan simpatisan.
 
Dari keterangan yang disampaikan ketua PPS Desa Curugwetan, Asep Budiono. ST. kepada IM,  Rabu, 17/11/2021 bahwa pihaknya telah menegur kepada yang bersangkutan.

" kami sudah memaparkan tata cara pilwu kepada seluruh calon, mengenai adanya kampanye yang melibatkan ratusan massa tentunya hal tersebut diluar dugaan, dan kami sudah melakukan teguran" jelasnya.

Terkesan adanya pembiaran terkait pelanggaran yang lebih mengutamakan kondusifitas, Asep, menjelaskan

" yang terpenting adalah tetap kondusif, walaupun pelanggaran ya tetap merupakan sebuah pelanggaran,  kami sebatas melakukan teguran karena tidak ada sangsi" lanjutnya.

Sangat disayangkan memang, kondusifitas lebih diutamakan walau terjadi pelanggaran, ironisnya kampanye para calon kuwu yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran sudah tersebar benas di media sosial FB,  jika memang aturan dibuat untuk dipatuhi, lantas batasan mana saja wewenang PPS untuk menegakan aturan, sementata sangsi bagi pelanggar tidak ada. Bukankah prokes harus ditaati selama pelaksanaan Pilwu ? (1c)

0 $type={blogger}: