INDOMEDIANEWSC - Persoalan lahan tanah H. Susilawan Suryanatadiredja Parta Sudjana Putra (H.Yukeng) di lokasi tengah kota Cirebon, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Jawa Barat, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Terkait hal tersebut, IM mendapat press release, Minggu tanggal 24 Oktober 2021, yang menegaskan. Pada hari Selasa, Tanggal 28 September 2021, Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor : 80/Pdt.G/2020/PN.Cbn yaitu Gugatan Andy Machyadi Pasha (selaku Penggugat) terhadap H.Susilawan Suryanatadiredja Parta Sudjana Putra (H.Yukeng) Selaku Tergugat I dan 2 Kantor Notaris lainnya selaku Tergugat II dan Tergugat III serta Kepala Kantah BPN Kota Cirebon selaku Turut Tergugat.
Dalam Pokok Perkara Penggugat dalam Petitumnya yang diantaranya menyatakan Tergugat I (H. Yukeng) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat I telah melakukan jual beli objek tanah kepada Pihak Ketiga lainnya tanpa ada kesepakatan, memberitahukan dan melibatkan Penggugat. Petitum Gugatan lainnya dari Penggugat diantaranya adalah; Menyatakan sebagian objek tanah adalah milik Penggugat, serta akta- akta perubahan PT. Wita Lestari Abadi (PT. WLA) yang dibuat oleh Notaris dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Kuasa hukum H. Yukeng, A.Sahala Akbar Hasibuan, SH, MH menyatakan, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah mengabulkan eksepsi client kami selaku Tergugat I (H. Yukeng) dan Turut Tergugat (Kepala Kantah BPN Kota Cirebon) dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).
Sahala juga menambahkan, Gugatan tersebut jelas tidak dapat diterima karena H. Yu Keng tidak sama sekali melakukan pelanggaran hukum terkait penjualan tanah miliknya. Apalagi dalam gugatan, Penggugat menyatakan objek tanah milik Penggugat, Majelis hakim di PN Cirebon yang menangani perkara ini telah mengadili dan memutus bahwa tuduhan -tuduhan itu tidak dapat diterima, berarti jelas ya itu semua tidak berdasar hukum.
“Kami bersyukur akhirnya persoalan yang panjang ini dapat selesai dengan kemenangan. Sejujurnya, masalah ini sangat merugikan terutama dari segi investasi atau kerjasama yang akan dilakukan oleh PT. WLA. Client kami tentu terganggu pekerjannya karena harus fokus ke pengadilan. Kerugian pasti ada, baik materil maupun moril. Tapi, setidaknya kemenangan ini membuat hati menjadi tenang," pungkasnya.
Sekilas Sejarah Tanah dan PT Wita Lestari Abadi (PT. WLA) Kepada media, H. Yukeng dan putrinya, Syarova Soraya didampingi kuasa hukum, A.Sahala Akbar Hasibuan, SH, MH mengisahkan historis tanah dan PT, Wita Lestari Abadi.
Diceritakan oleh Syarova selaku putri dari H. Yukeng yang juga salah satu direksi PT WLA, surat atau dokumen cukup lengkap dan kuat, dari mulai pada tanggal 7 Desember 1981 Kantor Agraria Kodya Cirebon menerbitkan SHGB No. 302, PT. Wita Motor and Engineering atas tanah seluas 5.865 M2 yang berlokasi di Jl Cipto No.6 Pekiringan berlaku sampai 2001.
Bahkan pada tahun 2001, terjadi perpanjangan HGB dan diterbitkannya Hak Guna Bangunan No.446 oleh Kantor Pertanahan Kodya Cirebon Masa berlaku selama 20 tahun berakhir sampai dengan tanggal 5 Desember 2021. Dan, "Buktinya pada tahun 2015 tanah displitzing/dijual seluas 1.000 M2 sesuai SHGB No.688 tgl 9 April 2015. Itu nggak ada masalah” Tandas Syarova kepada Media.
Untuk meyakinkan, Syarova mengatakan, sesuai Akta pendirian perusahaan No.19 PT. Wita Motor and Engineering didirikan pada tahun 1973, Direkturnya adalah H.Yukeng, mengalami beberapakali perubahan akta perusahaan dan berganti nama menjadi PT. Wita Lestari Abadi.
Syarova juga menegaskan, yang perlu ditekankan di sini adalah Penggugat tidak pernah menjadi pengurus perusahaan maupun menjadi karyawan di perusahaan PT. WLA, jadi jelas tidak perlu ada izin atau kesepakatan dengan penggugat.
Sedangkan H. Yukeng pun menjelaskan, “Kalo mau bicara mengenai Majelis Taklim Hidayatullah (MTH), yang didirikan pada tahun 1983 dengan kegiatan utama adalah tabliq akbar (syiar Islam). Secara insidentil pusat kegiatan MTH adalah diatas tanah milik saya H. Yukeng yaitu di Jl. Cipto No.6 Kota Cirebon.
Pada tahun 1991 Penggugat dan H. Yukeng mendirikan Yayasan Majlis Ta'lim Syarif Hidayatullah dengan kekayaan sebesar Rp.3.000.000 dan untuk pertama kali berkantor di bangunan milik H.Yukeng di Jl. Cipto No.6 Cirebon, tidak ada sama sekali dokumen atau surat yang menyatakan keterkaitan atas aset MTH dan Yayasan Majlis Ta'lim Syarif Hidayatullah terhadap tanah SHGB No 446 sisa/Pekiringan seluas 4865 M2 milik H. Yukeng.
"Jadi dilokasi tanah tersebut hanya digunakan sebagai tempat Tabliq Akbar MTH secara insidentil saja. Namun sayangnya, ini dijadikan celah untuk menggugat oleh oknum MTH." Jelas H. Yukeng di dan putrinya.
Kami berharap, semoga Allah SWT senantiasa memberi nikmat sehat dan keberkahan kepada kita semua dan saya yg sudah berusia 76 tahun, ungkap H. Yukeng kepada media. (Lis Co)
1 $type={blogger}:
Bapak Ibu Direksi dan Para Komisaris Pemegang Saham PT Wita Lestari Abadi bergerak dibidang apa?
"Perdagangan"
Dagang APA zeh Bapak Ibu?
"Dagang Ayat"
SUBHANALLAH
SONTOLOYO 🤣🤣🤣
Posting Komentar