kekosongan beberapa waktu yang lalu, akhirnya , Camat Pabedilan Drs. H.
MOCH. YUSUF HERMAWAN melantik secara resmi BPD Desa Kalimukti Kecamatan
Pabedilan Kabupaten Cirebon.
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon
Nomor: 141.2/Kep.525-DPMD/2021 tanggal 7 Oktober 2021 Tentang Peresmian
Anggota Badan Permusyaratan Desa antar Waktu Desa Kalimukti Kecamatan
Pabedilan Kabupaten Cirebon Masa Keanggotaan Tahun 2017 – 2023 yang dihadiri
Kapolsek Pabedilan IPTU H. SUHADA, S.H. , Perwakilan Danramil, Kuwu Kalimukti
MASDUKI, para Ketua RT/RW dan turut hadir juga Ketua DPC Pejuang Siliwangi
Kabupaten Cirebon yang juga sebagai Direktur LBH & HAM Sunan Gunung Jati
Indonesia MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H.
Dalam pelantikan tersebut sesuai SK Camat Pabedilan menyebutkan para anggota
BPD yang dilantik sejumlah 9 orang antara lain SAEFULLAH, NURUDIN (Wakil
Ketua), ALIP SUROHMAN, S,PdI, SAMROH, DEDE DIANAH. S.Ag. (Sekretaris), YUDI
SUKANA, IMAM ZARKASIH, S.PdI., (Ketua) MOHAMAD DEDI dan ANGKAT SUGENG.
Masih dikatakan Camat, pihaknya berpesan kepada para anggota BPD yang telah
dilantik agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya dan segera
menyusun program-program dalam rangka untuk membangun desanya. Dilanjut
dengan sambutan Kapolsek Pabedilan, Pihaknya mengajak kepada para anggota
BPD agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkuangan. Masih
dikatakan Kapolsek
"Polisi mempunyai tugas melindungi, mengayomi dan
penegakan hukum, apabila ada yang melanggar hukum maka kami akan tindak
tegas" tuturnya.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Kuwu Kalimukti MASDUKI,
Pihaknya merasa senang dan mengucapkan selamat bekerja kepada para anggota
BPD yang baru dilantik
"mari kita sama-sama bangun desa ini agar lebih baik lagi,
permasalahan apapun dapat terselesaikan manakalah mengedepankan
musyawarah dengan hati yang jernih. Menjadi anggota BPD niati dengan ibadah
bukan untuk mencari pekerjaan, mari kita sama-sama punya komitmen untuk
membangun dan menata desa Kalimukti agar lebih baik lagi, berdayakan para RT
dan RW" jelasnya
Sementara Kuasa Hukum Kuwu Kalimukti MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H.
dimintai tanggapanya oleh media ini terkait adanya Pelantikan anggota BPD Desa
Kalimukti, Pihaknya menyambut baik dan selamat bekerja kepada BPD yang baru,
"banyak PR-PR seperti perdes dsb yang harus segera diselesaikan karena dengan
kekosongan BPD program yang ada di desa menjadi tidak berjalan" tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Kongres Advokat Indonesia,
"bangun sinergintas antara
pemerintahan desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan demi terciptanya sebuah pemerintahan yang lebih baik dan tetap menjalankan sesuatunya berdasarkan aturan dan Hukum yang berlaku" pungkas Mustamid (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar