8 Okt 2021

1 Balonwu Gumulungtonggoh tumbang " PPS sudah sesuai aturan"

INDOMEDIANEWSC- Satu Bakal Calon Kuwu Desa Gumulungtonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tak lolos karena kurangnya persyaratan.

Hal tersebut disampaikan wakil Ketua PPS Desa Gumulungtonggoh, Asep, kepada IM diruang kerjanya Jum'at 08/10/2021.

" memang benar, salah satu Bakal Calon Kuwu Desa Gumulungtonggoh atas nama Rokhman tidak lolos atau gagal untuk mengikuti pilwu serentak " jelasnya.

Dirinya menuturkan tidak diloloskannya salah satu bakal calon tersebut karena kurangnya persyaratan.

" yang bersangkutan menyerahkan berkas pendaftaran satu hari menjelang penutupan (23/09/2021, dan salah satu persyaratan yang belum terpenuhi sesuai Peraturan Bupati adalah Surat keterangan dari Kejaksaan, hingga batas akhir pendaftaran Surat dari kejaksan tidak juga kami terima, hingga yang bersangkutan dianggap gugur atau tidak lolos" terangnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa yang bersangkutan secara Administrasi kependudukan berdomisili di Desa Cinunuk, Cileunyi Bandung.

" pak Rokhman ini adalah warga asli Gumulungtonggoh, namun saat ini berdomisili di Bandung, tapi itu tidak menjadi persoalan selama persyaratan yang diharuskan bisa dipenuhi, justru jika kami meloloskan sementara ada persyaratan yang tidak lengkap, ini akan menjadi permasalahan dikemudian hari, ketegasan kami sesuai peraturan dan kami tidak ingin melanggar aturan, yang pasti apa yang kami lakukan tidak ada tedensi apapun, semata demi taat aturan dan ketentuan yang tertera dalam perbub " pungkasnya (1c)

0 $type={blogger}: